Sudah Berdiri Tegak, Bangunan Tower di Tanjunggunung Diduga Belum Kantongi Izin

Kamis 12-12-2024,14:05 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Diduga belum mengantongi izin, pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan dikeluhkan warga. Meski begitu, proyek pembangunan yang baru dikerjakan sekitar 2 minggu lalu hampir selesai dalam pekerjaanya.

"Untuk pembangunan kurang lebih dua minggu," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 

Dirinya menambahkan, pembangunan tower itu begitu cepat. Bahkan saat ini sudah hampir selesai.

BACA JUGA:Satpol PP Temukan Tiga Tower Ilegal di Kabupaten Madiun

Hanya saja, terkait dengan izin dirinya tidak mengetahui ada izinnya atau tidak.

"Kalau izin ke lurah sepertinya sudah. Karena lahan yang digunakan itu kan milik keluarga Pak lurah," terangnya Kamis 12 Desember 2024.

Sementara itu Yusuf salah satu pekerja mengatakan, untuk pekerjaan memang dimulai sekitar dua minggu yang lalu. "Ini belum selesai," ungkapnya.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Lamongan Sampaikan Hasil Audit Kelayakan Fungal BTS Tower PT. EMA

Saat ini pekerjaan tinggal perapian dan pemasangan aksesoris. "Sekarang memasang tower cepat," tegasnya.

Saat ditanya perihal izin, dirinya mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada izin atau belum. "Kalau urusan izin ada yang mengurus sendiri. Termasuk ke lurah juga ada yang mengurus sendiri," pungkasnya.

Dikonfirmasi Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi mengatakan, pembangunan tower itu baru mengajukan KRK (Keterangan Rencana Kota). "KRK itu acuan untuk mengajukan PBG," pungkas Bustomi.

BACA JUGA:Konflik Tower BTS di Lamongan, Bupati Komitmen Mengawal

Saat mencoba Konfirmasi melalui telepon selularnya Kepala Desa Tanjunggunung, Samsuri tidak bisa memberikan keterangan, meski terdengar nada sambung akan tetapi tidak dijawab.(war)

Kategori :