Gubernur Pastikan PSBB Surabaya Raya Mulai 28 April

Jumat 24-04-2020,02:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik dipastikan akan berlaku mulai Selasa (28/4) mendatang. PSBB akan diberlakukan selama 14 hari sampai 11 Mei 2020. Pada Kamis (23/4) pukul 22.20, Gubernur Jatim menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jatim kepada tiga pemerintah daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyerahkan  Surat Keputusan Gubernur untuk masing-masing Surabaya (full PSBB), Sidoarjo (parsial atau sebagian PSBB) dan Gresik (parsial atau sebagian PSBB). Dari Surabaya, diwakilkan oleh Sekkota Surabaya Hendro Gunawan. Gresik diwakilkan oleh Wabup Gresik Qosim dan Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin. “Besok Jumat (24/4) pagi, Insya Allah Perwali dan Perbup final. Kemudian, pada Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari, artinya Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Pada Selasa mulai efektif berlaku,” jelasnya. (yok/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait