Mulai Malam Ini, Petugas Halau Pemudik Nekat

Kamis 23-04-2020,20:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jakarta, memorandum.co.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat resmi mulai berlaku pada Jumat (24/4). Untuk itu, seluruh petugas di berbagai daerah terjun ke jalan untuk menghalau pemudik yang nekat. Bahkan ada sejumlah sanksi yang disiapkan. "Peraturan ini mulai 24 April pukul 00.00 sampai 31 Mei untuk transportasi darat," kata Adita saat konferensi pers seperti dikutip cnnindonesia di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4). Adita mengatakan sanksi pada tahap awal mengedepankan tindakan persuasif. Tahap 24 April-7 Mei, pelanggar akan diarahkan untuk berputar arah. Kemudian, pada tahap 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Adita menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans. "Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke ke lapangan .Untuk itu kami meminta seluruh masyarakat mematuhi peraturan ini, mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini," ujarnya. Menurutnya, tujuan utama peraturan ini adalah untuk keselamatan bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. "Untuk itu mari bersama-sama tegakan aturan ini dengan tidak mudik, tidak bepergian di masa pandemi Covid-19," sarannya. Adita menambahkan, seluruh moda transportasi darat, laut dan udara tidak akan ada yang beroperasi mengangkut penumpang. Seperti KAI, bus, pesawat, kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor yang hendak mudik, atau memasuki zona merah penyebaran Covid-19 atau Jabodetabek atau wilayah lain yang sudah menerapkan PSBB. (sr/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait