Pansus DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertib Administrasi dan Transparansi Penghapusan Aset PD Pasar Surya

Selasa 10-12-2024,22:00 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik penghapusan aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya terus bergulir. Pansus DPRD Surabaya yang ditugaskan untuk membahas masalah ini kembali menggelar rapat pada Selasa 10 Desember 2024. Ketua Pansus, Yona Bagus Widiyatmoko, menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap proses penghapusan aset. 

BACA JUGA:PD Pasar Surya Tidak Melarang Kampanye di Pasar

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menekankan bahwa semangat pembahasan yang dilakukan oleh Pansus adalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat Surabaya. Namun, Yona juga mengingatkan agar setiap langkah yang diambil harus berlandaskan aturan yang berlaku.

"Jika memang demi kepentingan rakyat, kami akan mendukung penuh. Namun, kita tidak boleh sembarangan. Jangan sampai ini dijadikan celah untuk masalah lain, apalagi berpotensi melanggar hukum," tegas Yona.

Yona, mendesak agar pemerintah kota segera mengklarifikasi status 7 titik pasar yang telah beralih fungsi. Pihaknya menekankan pentingnya transparansi terkait kronologi perubahan fungsi pasar-pasar tersebut. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan. 

BACA JUGA:Marak Pedagang Liar di Pasar, Komisi A Minta PD Pasar Surya Tertibkan

Legislatif dari Partai Golkar ini juga ingin memastikan bahwa aset-aset publik ini benar-benar kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Jangan sampai kami hanya sekadar menyetujui, tetapi di belakang hari jutru tidak bisa dimanfaatkan oleh warga karena timbul persoalan hukum," tegasnya.

Sebagai informasi Pansus DPRD Surabaya menerima permohonan data untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:Lantik 3 Badan Pengawas PD Pasar Surya, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tekan Inflasi hingga Kawal Perbaikan

Ketujuh pasar tersebut yaitu Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan Pasar  Ambengan Batu 

Suasana rapat Pansus DPRD Surabaya tersebut berlangsung hangat saat membahas pembangunan gedung di Pasar Ambengan Batu. Pansus yang mendalami alur administrasi proyek tersebut menemukan sejumlah kejanggalan. Pertanyaan-pertanyaan kritis terus dilontarkan, mempertanyakan bagaimana sebuah bangunan bisa berdiri di atas lahan milik PD Pasar tanpa adanya izin yang jelas. 

Pansus DPRD Surabaya mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengelolaan lahan Pasar Ambengan Batu. Pansus menduga kuat adanya pelanggaran prosedur dalam penyerahan lahan yang seharusnya masih berada di bawah kendali Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

BACA JUGA:PD Pasar Surya Pastikan Lahan Parkir Keputran Utara, Trotoar dan Jalan Steril dari Pedagang

Faktanya, meski lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PD Pasar Surya, pembangunan fisik di lokasi tersebut justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan mekanisme yang memungkinkan pihak lain untuk memanfaatkan aset yang secara resmi masih dikelola oleh PD Pasar Surya.

Kategori :