Batu, memorandum.co.id - Setelah viral di beberapa media sosial tentang terjadinya penjambretan di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jumat (17/4) pada dua remaja akhirnya dapat diungkap jajaran Polres Kota Batu yang bertindak cepat. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam pers rilis di halaman Mapolres Kota Batu, Kamis (23/4) siang menerangkan bahwa peristiwa tersebut adalah setting-an. “Yang berhasil kami tangkap Mahfud Hidayat pria warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji dan Aris Hermawan, warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Penjambretan tersebut kami ketahui berupa settingan ketika mendalami kasus dan menemukan hal janggal,” ungkapnya. Ia membeberkan alasan pelaku melakukan kebohongan tersebut karena hendak menghilangkan tugas kantor yang ada. Lebih lanjut, Harvi menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12.30. Aris yang berperan sebagai penjambret mengambil tas yang berisi laptop, handphone, dan berkas kantor yang berada di tas Mahfud. Setelah di tempat kejadian perkara, Arif pun menjalankan tugasnya dengan baik dan bahkan membuat Mahfud yang saat itu berboncengan dengan salah satu teman sekantornya terjatuh hingga ditolong warga. Bahkan setelah itu Mahfud sengaja melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian bahwa dirinya terkena jambret walaupun sebenarnya Arif melaksankan tugas yang diberikan oleh Mahfud dengan imbalan Rp 2 Juta. Kini akhirnya kedua pria tersebut harus mendapatkan ganjaran hukuman tentang pemberian laporan palsu pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. Ini dibenarkan oleh Arif yang nampak tertunduk lesu ketika diberikan kesempatan oleh jajaran kepolisian untuk berbicara. Ia bahkan mengakui sempat memikirkan tugas yang diberikan oleh Mahfud sampai 3 kali sebelum melaksanakannya. “Karena teman lama, dia bercerita kepada saya dan meminta tolong. Saya pikir 3 kali dan akhirnya masih tetap saya lakukan untuk menolongnya,” tuturnya seraya tidak menyangka kalau kejadian tersebut sampai viral di media sosial. Sementara itu Mahfud membeberkan alasannya melakukan hal tersebut karena dirinya enggan data yang dikerjakan selama bertahun-tahun hendak diambil oleh salah satu rekan kerjanya. Karena dengan data tersebut maka dipastikan bahwa Mahfud akan dikeluarkan dari tempatnya bekerja di salah satu pusat oleh-oleh Kota Batu. Dihadapan awak media, ia mengaku sangat menyesali perbuatannya karena telah meresahkan masyarakat Kota Batu di tengah pandemi Covid-19. “Kami sangat menyesal dan kami meminta maaf kepada masyarakat Kota Batu dan jajaran kepolisian karena telah membuat heboh di tengah pandemi virus covid-19,” tuturnya. (arl/ari/tyo)
Mengaku Dijambret, Dua Pria Kota Batu Diciduk
Kamis 23-04-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Senin 17-02-2025,19:03 WIB
MBG di Kabupaten Pasuruan Mulai Diterapkan, Siswa Minta Sajiannya Beda Tiap Hari Agar Tak Bosan
Terkini
Selasa 18-02-2025,07:20 WIB
Kapolsek Karangpilang Hadiri Rakor Muspika Bahas Pengamanan Ramadan
Selasa 18-02-2025,06:58 WIB
Asyik Main Hujan, Siswa SD di Driyorejo Tewas Terseret Arus Gorong-gorong
Selasa 18-02-2025,06:52 WIB
Inul Daratista Nikmati Ziarah Raudoh di Madinah
Selasa 18-02-2025,06:11 WIB
Anggota Polresta Malang Kota Raih Perak Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional
Senin 17-02-2025,21:46 WIB