Batu, memorandum.co.id - Setelah viral di beberapa media sosial tentang terjadinya penjambretan di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jumat (17/4) pada dua remaja akhirnya dapat diungkap jajaran Polres Kota Batu yang bertindak cepat. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam pers rilis di halaman Mapolres Kota Batu, Kamis (23/4) siang menerangkan bahwa peristiwa tersebut adalah setting-an. “Yang berhasil kami tangkap Mahfud Hidayat pria warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji dan Aris Hermawan, warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Penjambretan tersebut kami ketahui berupa settingan ketika mendalami kasus dan menemukan hal janggal,” ungkapnya. Ia membeberkan alasan pelaku melakukan kebohongan tersebut karena hendak menghilangkan tugas kantor yang ada. Lebih lanjut, Harvi menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12.30. Aris yang berperan sebagai penjambret mengambil tas yang berisi laptop, handphone, dan berkas kantor yang berada di tas Mahfud. Setelah di tempat kejadian perkara, Arif pun menjalankan tugasnya dengan baik dan bahkan membuat Mahfud yang saat itu berboncengan dengan salah satu teman sekantornya terjatuh hingga ditolong warga. Bahkan setelah itu Mahfud sengaja melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian bahwa dirinya terkena jambret walaupun sebenarnya Arif melaksankan tugas yang diberikan oleh Mahfud dengan imbalan Rp 2 Juta. Kini akhirnya kedua pria tersebut harus mendapatkan ganjaran hukuman tentang pemberian laporan palsu pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. Ini dibenarkan oleh Arif yang nampak tertunduk lesu ketika diberikan kesempatan oleh jajaran kepolisian untuk berbicara. Ia bahkan mengakui sempat memikirkan tugas yang diberikan oleh Mahfud sampai 3 kali sebelum melaksanakannya. “Karena teman lama, dia bercerita kepada saya dan meminta tolong. Saya pikir 3 kali dan akhirnya masih tetap saya lakukan untuk menolongnya,” tuturnya seraya tidak menyangka kalau kejadian tersebut sampai viral di media sosial. Sementara itu Mahfud membeberkan alasannya melakukan hal tersebut karena dirinya enggan data yang dikerjakan selama bertahun-tahun hendak diambil oleh salah satu rekan kerjanya. Karena dengan data tersebut maka dipastikan bahwa Mahfud akan dikeluarkan dari tempatnya bekerja di salah satu pusat oleh-oleh Kota Batu. Dihadapan awak media, ia mengaku sangat menyesali perbuatannya karena telah meresahkan masyarakat Kota Batu di tengah pandemi Covid-19. “Kami sangat menyesal dan kami meminta maaf kepada masyarakat Kota Batu dan jajaran kepolisian karena telah membuat heboh di tengah pandemi virus covid-19,” tuturnya. (arl/ari/tyo)
Mengaku Dijambret, Dua Pria Kota Batu Diciduk
Kamis 23-04-2020,18:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,06:30 WIB
Hasut, Film Horor Psikologis Rachel Amanda Tayang 8 Oktober 2026
Minggu 27-09-2026,07:55 WIB
Sumur Warga Mengering, 50 Desa di Trenggalek Dilanda Kesulitan Air Bersih
Minggu 27-09-2026,13:35 WIB
Temukan ART Didenda Rp3,5 Juta oleh Penyalur Ilegal, Eri Cahyadi Perintahkan Periksa 12 Agency
Minggu 27-09-2026,07:31 WIB
Ghost in the Cell Joko Anwar Raih Best Picture Fantastic Fest 2026, Tembus 148 Negara
Minggu 27-09-2026,12:11 WIB
Lawan Petugas Pakai Celurit, Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Ditembak Polsek Sukolilo
Terkini
Senin 28-09-2026,01:00 WIB
Panglima TNI Tegaskan Penanganan OPM di Papua Harus Kolaboratif
Minggu 27-09-2026,21:24 WIB
Jurnalis Hilang 20 Hari di Anak Krakatau, Keluarga Bagus Khoirunas Gelar Salat Gaib
Minggu 27-09-2026,21:17 WIB
Gangster Anak Kerap Berulah di Surabaya, Ahli Hukum Minta Orang Tua Tak Lepas Tangan
Minggu 27-09-2026,21:08 WIB
Indonesia Kehilangan Potensi Emas Asian Games 2026, Usai Riski Juniansyah Dipastikan Absen
Minggu 27-09-2026,20:56 WIB