SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi AP (43) dalam mengedarkan narkotika akhirnya terhenti. Setelah 20 kali lancar dalam transaksi sabu, kini warga kelahiran Sidoarjo itu tertangkap polisi.
BACA JUGA:Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Antarkota Nekat Bantu Edarkan Sabu dan Pil Dobel L
Pengangguran yang sehari-hari mendedikasikan hidupnya untuk mengedarkan barang haram tersebut diamankan di rumahnya Jalan Kebraon III Gang Juwet, Karangpilang, Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Narkotika Putat Jaya Kembali Edarkan Sabu
"Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 109,375 gram yang diakui milik dan dalam penguasaan tersangka," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Edarkan 8 Gram Sabu Bonus Cicip Gratis
Oleh AP, sabu seberat 109 gram lebih itu dibagi ke dalam 6 kantong plastik kecil. Yakni, masing-masing 48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Narkotika Putat Jaya Kembali Edarkan Sabu
Dari hasil interogasi polisi, pengedar kelas kakap ini mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (DPO). AP membeli sebanyak 15 gram dengan merogoh kocek Rp10,5 juta.
"Tersangka membeli sabu tersebut pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 01. Tersangka mengambil ranjauan di daerah Kletek, Taman, Sidoarjo. Tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali," tandas Suria.
BACA JUGA:Nyambi Kurir Narkotika, Driver Ojol Simpan Sabu dan Ekstasi
Keuntungan yang didapat AP dalam penjualan sabu tidak main-main. Setiap gram sabu yang dijual, dirinya memperoleh pundi-pundi rupiah sebesar Rp500 ribu.
Namun, aksinya kali ini harus terhenti. Perjalanan AP berdagang sabu sejak April 2024 berakhir di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menyita sabu, polisi turut mengamankan sebuah timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, 1 lembar catatan penjualan sabu, 1 unit handphone merk Realme, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp24.150.000. (bin)