KPU Kota Kediri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Rabu 04-12-2024,17:30 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Ferry Ardi Setiawan

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Kota Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub dan Wagub Jatim serta Pilwali Kota Kediri, Selasa 3 Desember 2024 malam.

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Pemkot dan Bawaslu Kota Kediri Jalin Kerjasama

Sejumlah pihak hadir mengikuti rapat pleno. Di antaranya Forkopimda Kota Kediri, Bawaslu, tokoh masyarakat, para saksi paslon, PPK, dan yang lainnya.

Dari hasil rekapitulasi resmi KPU Kota Kediri, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul atas paslon lainnya. Yaitu mendapatkan 91,371 suara di Kota Kediri.

BACA JUGA:KPU Kota Kediri Selesaikan Sorlip Surat Suara Pilwali, Lanjut Pilgub Jatim

Sedangkan untuk Pemilihan Wali (Pilwali) Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, paslon nomor urut 1 Vinanda Prameswati-KH Qowimuddin Thoha meraih 98.205 suara, mengungguli paslon nomor urut 2 Ferry Silviana Feronica-Regina Suwono, yang memperoleh 74.615 suara.

Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian menyampaikan secara umum, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Kediri berjalan lancar. 

"Pilkada di semua tingkatan mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK berjalan lancar. Untuk hasil perolehan suara, teman-teman media sudah dapat melihat dan mendokumentasikan. Baik hasil Pilgub maupun Pilwali," ujarnya.

Reza Cristian menambahkan, meskipun sempat ada beberapa kendala, namun semua dapat diselesaikan dengan baik oleh penyelenggara Pilkada.

Kemudian tingkat partisipasi pemilih di Kota Kediri pada Pilkada 2024 ini, menurut Reza juga cukup tinggi, yaitu mencapai 80 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). 

"Meski target awal KPU Kota Kediri di angka 85 persen, hasil ini tetap termasuk tinggi di Jatim," ungkapnya.

Saat disinggung kapan jadwal penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih, Reza mengaku masih akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Itu karena menunggu juga ada atau tidak paslon yang mengajukan gugatan ke MK.

"Setelah itu kita akan melakukan penetapan. Jika tidak ada gugatan di MK, maka penetapan dapat dilakukan lima hari setelah surat resmi dari MK kita terima," pungkasnya. (fai)

Kategori :