7 Jaksa Siap Sidangkan Gus Nur

Kamis 28-02-2019,13:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Tujuh jaksa dipersiapkan kejaksaan untuk menyidangkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini ditegaskan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Adyotomo. Menurut Dadit--sapaan Didik Adyotomo, bahwa jaksa itu gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. "Ada tujuh orang dari kejati dan kejari," ujar Dadit, Kamis (28/2). Disinggung terkait pengiriman berkas perkara ke pengadilan, Dadit menambahkan pihaknya masih mempersiapkan semua dakwaan tersebut. "Belum, dipersiapkan dahulu," pungkas Dadit. Seperti diketahui, Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog berdurasi 28 menit, 25 detik itu dinilai menghina NU. Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait