Alasan Korban Penganiayaan di Gresik Ampuni Pelaku: Tak Ingin Pacarnya Masuk Penjara

Senin 02-12-2024,14:32 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fifi Mitra (27) memutuskan menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan Nick De Munyk, mantan kekasihnya. Wanita asal Pakal itu resmi mencabut laporan di Polsek Menganti, Minggu 2 Desember 2024. 

"Benar, korban ini tidak ingin melanjutkan perkara dan memutuskan untuk mencabut laporan," kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Minggu 1 November 2024, sore.

Roni menyebut, jika dalam pengakuannya,  Fifi hanya ingin pelaku pulang ke negara asalnya di Belgia. Dia tidak ingin, mantan kekasihnya itu mendekam di penjara atas ulah yang diperbuat kepadanya.

BACA JUGA:Aneh tapi Nyata! Wanita Berstatus Istri Cabut Laporan setelah Alat Vital Ditusuk Gagang Obeng WNA Belgia

"Karena korban ini, merasa kasihan dengan pelaku. Bagaimanapun mereka pernah menjalin hubungan asmara. Jadi, korban memutuskan untuk mencabut laporan," tambah eks Kapolsek Gununganyar itu.

Roni menuturkan, atas dasar laporan yang dicabut, pihaknya pun melakukan langkah Restorasi Justice (RJ). Saat ini, keduanya sudah menandatangani surat pernyataan. "Keduanya sepakat damai dan membuat surat pernyataan," tegas Roni.

Meski damai, lanjut Roni, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai izin tinggal di Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik

"Kami saat ini sudah berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai izin tinggal WNA itu. Apakah akan dideportasi atau tetap diberi izin, itu nanti pihak imigrasi yang menentukan," pungkas Roni.

Sebelumnya diberitakan, FM melaporkan aksi penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Menganti, Jumat 30 November 2024. Wanita 29 tahun yang berstatus istri orang ini, mengaku jadi korban kebrutalan lelaki berinisial ND (33), WNA asal Belgia.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Tempat itu, merupakan kontrakan yang dihuni pelaku.

BACA JUGA:Kasus Penusukan Alat Vital Pakai Gagang Obeng, Bule Belgia Ternyata Jalin Hubungan Gelap dengan Korban

Namun, belum diketahui pasti bagaimana korban berada di lokasi tersebut. Sebab selama ini, korban masih berstatus sebagai istri orang. Sedangkan bule itu, tinggal seorang diri di rumah kontrakan itu.(fdn)

Kategori :