Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes Unair Nilai Melenceng dari Semangat UUD 1945

Senin 02-12-2024,10:17 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wacana yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri dibawah naungan TNI atau Kemendagri mendapat penolakan dari akademisi.

Salah satu akademisi yang menolak wacana tersebut adalah Wadir III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum.

Menurutnya, berdasarkan sistem pemerintahan yang diatur konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Polri adalah lembaga negara yang berdiri sendiri.

BACA JUGA:Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes ASMI: Langkah Mundur dari Semangat Reformasi

"Hal ini sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung pada presiden," kata Suparto, Senin, 2 Desember 2024.

Disampaikan Suparto, Polri sebagai lembaga negara yang independen, memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.

"Bila keberadaan Polri di nawah Kemendagri maupun kementerian lainnya, maka ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu," jelasnya.

BACA JUGA:PMII Jawa Timur: Independen Polri Tak Boleh Diutak-atik

Sehingga apabila gagasan tersebut tetap dilaksanakan, maka berpotensi mengganggu obyektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakkan hukum di Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan," pungkasnya. (bin)

Kategori :