Jakarta, memorandum.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).Sidang dengan agenda pendahuluan akan digelar 28 April 2020 mendatang. Sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. MK akan menggabungkan sidang tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020 dengan pemohonnya masing-masing. "Perkaranya ada tiga, masing-masing dengan pemohonnya sendiri-sendiri, tapi sidang digabung," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikutip dari Republika, Rabu (22/4). MK telah menerima tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020. Pertama, permohonan diajukan sejumlah pemohon perseorangan, diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan kedua dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA). Ketiga, MK menerima permohonan baru dari Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. Sidang pendahuluan ketiga perkara tersebut akan digelar dengan mengacu pada ketentuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mencakup jaga jarak fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK. Sebelumnya, pemerintah menetapkan Perppu pada 31 Maret 2020 lalu dalam menghadapi pandemi Covid-19. Perppu tersebut diterbitkan dengan dasar adanya implikasi pandemi Covid-19 yang berdampak buruk terhadap sistem keuangan negara. Hal ini dilihat berdasarkan penurunan berbagai aktivitas domestik sehingga Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan dengan menerbitkan Perppu 1/2020. Akan tetapi, tindakan pemerintah tersebut dipertanyakan secara konstitusionalitas oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan masuknya permohonan ke MK yang meminta agar Perppu 1/2020 tersebut diuji secara konstitusional. (sr/tyo)
28 April, MK Gelar Sidang Uji Perppu Corona
Rabu 22-04-2020,18:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,09:24 WIB
Live Sosmed Jadi Sarana Pemasaran Pijat Plus-Plus di Surabaya
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,08:32 WIB
Masih Ada Warga Miskin Belum Terima Bansos, Plt Wali Kota Madiun Minta Pemutakhiran Data
Terkini
Selasa 14-04-2026,07:45 WIB
Eksistensi Niken Aprillia Guncang Panggung Koplo, Bersinar Tanpa Redupkan Cahaya Orang Lain
Selasa 14-04-2026,07:20 WIB
Pelarian dari Luka Batin, Psikolog Umsura Ungkap Akar Maraknya Narkoba dan Miras
Selasa 14-04-2026,06:41 WIB
Pertemuan Bilateral, Presiden Prabowo: Pembicaraan Indonesia-Rusia Sangat Produktif dan Kemajuannya Pesat
Selasa 14-04-2026,06:18 WIB
Presiden Prabowo Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin dan Warga Rusia, Sorot Nama 'Gagarin' di Indonesia
Selasa 14-04-2026,05:56 WIB