Polri Gelar Operasi Ketupat Covid-19 Selama 38 Hari

Rabu 22-04-2020,18:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jakarta, memorandum.co.id - Polri menyiapkan Operasi Ketupat Covid-19 tahun 2020 yang dilaksanakan selama 38 hari. Saat ini, Polri memastikan pelaksanaan teknis operasi yang akan digelar selama Ramadan dan Lebaran itu. Hal itu diungkapkan Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Indra Jafar. "Kegiatan Operasi Ketupat Covid-19 ini dilaksanakan selama 38 hari kurang lebih. Namun, akan di fix-kan hari ini dalam rapat di tingkat Mabes Polri. Di mana Pak Kakorlantas bersama stakeholder lain masih rapat dalam rangka menentukan operasi ini," ujar Indra dalam diskusi yang digelar secara daring oleh YLKI, Rabu (22/4). Meski begitu, Indra menyebut, sudah ada garis besar penerapan operasi ini. Nantinya, ada pendirian check point (pos pemeriksaan). "Jumlahnya masih diinventarisasi. Check point ini akan berada di beberapa ruas gerbang tol dan titik arteri jalan. Ini dalam rangka membatasi orang mengurangi mudik ke daerah masing-masing," ujar Indra dikutip dari antaranews. Ia pun mengakui akan rawan konflik yang mungkin terjadi karena pembatasan tersebut. Oleh karena itu, menurut dia, Polri perlu menghindari konflik di lapangan. Dia mencontohkan, pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), muncul reaksi dari masyarakat yang ingin pulang kampung. "Bahwa mereka beralasan tidak punya kegiatan di kota. Sementara anak-istri sudah ada di daerah atau keluarganya memang di daerah. Ini yang menjadi alasan. Kadang kala ini menjadi konflik di lapangan," kata dia. Untuk mengantisipasi konflik, Polri menekankan tindakan persuasif agar masyarakat lebih paham. "Di check point akan ada pengalihan arus dan memutarbalikkan kembali ke arah awal tujuan. Agar mereka tidak ke daerah. Itu yang kami lakukan," kata Indra. Dalam operasi ketupat itu, Korps Lalu Lintas Polri belum memutuskan tindakan hukum apa yang akan diberlakukan terhadap warga yang melanggar larangan mudik. Sebab, sanksi tersebut masih didiskusikan bersama Kementerian Perhubungan. "Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakkan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," ujar Indra Jafar. Meski demikian, Polri akan terus mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat supaya mereka benar-benar tidak melaksanakan mudik. Polri berharap sosialisasi tersebut menumbuhkan kesadaran di masyarakat. (sr/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait