SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rian Hadir Mujizi dan Yuda Wahyu Arifianto menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya mengedarkan 50 gram sabu dari didapatkan dari Agus alias Penceng (DPO).
BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk
Kedua terdakwa yang berasal dari Desa Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo, ditangkap di lokasi berbeda oleh Polda Jatim. Terdakwa Rian diamankan pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 20.30 WIB di sekitar Jalan Pesawahan, Desa Kepuh Kemiri, dan saat dilakukan pengembangan, terdakwa Yuda berhasil diamankan di hari yang sama di rumahnya Desa Kepuh Kemiri.
BACA JUGA:Cari Cuan Lewat Sabu, Polisi Ringkus Dua Pemuda Kapas Madya Baru
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, bahwa awalnya terdakwa Yuda dihubungi Agus (DPO) menanyakan perihal sabu pada Rabu 14 Agustus 2024. Selanjutnya usai berkomunikasi pada Sabtu 17 Agustus 2024, Agus menginformasikan ke terdakwa untuk mengambil sabu ranjau seberat 50 gram di samping pohon Jalan Raya Sedati, Sidoarjo dan mengajak terdakwa Rian.
BACA JUGA:Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara
"Setelah mengambil ranjau sabu tersebut, mereka kemudian pulang sama-sama mengonsumsi sabu tersebut," kata Jaksa Lujeng dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Keesokan harinya, kedua terdakwa membagi sabu menjadi beberapa bagian. Dan mendapatkan perintah dari Agus untuk meranjau sabu yang akan diambil pembeli.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan
"Jadi sabu tersebut sudah terjual ke beberapa pembeli sebanyak 14 klip sabu dengan berat bervariasi. Dan dari Agus, terdakwa Yuda membeli seharga Rp 700 ribu per gram dan sudah 4 kali transaksi dengan Agus," lanjutnya.
BACA JUGA:Nekat Jualan Sabu, Perempuan Tambaksari Dikecrek Polisi
Bahwa setelah melakukan beberapa transaksi, terdakwa Rian berhasil diamankan terlebih dahulu dengan barang bukti sabu dengan berat kotor seluruhnya 10,64 gram di dalam lampu portable di atas lemari di depan kamar mandi rumah terdakwa.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Driver Ojol Asal Asemrowo Diantar Polisi ke Ruang Tahanan Mapolrestabes
"Dan dari pengembangan, terdakwa Yuda berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sebungkus rokok berisi 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,42 gram," ujarnya.