Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek

Jumat 29-11-2024,19:41 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Ferry Ardi Setiawan

TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto kembali membagikan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat pemohon PTSL. Tak tanggung-tanggung, 731 sertipikat elektronik telah diterima masyarakat di Desa Jati, Kecamatan Karangan, pada Kamis 28 November 2024.

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Pandean, Kakantah Trenggalek Penuhi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Sebanyak 731 sertipikat tanah elektronik tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari target PTSL di Desa Jati. Sehingga, pada 2024 ini target PTSL di Desa Jati telah terpenuhi dengan baik. 

BACA JUGA:Kegiatan Mening Deh di Pandean, Kakantah Trenggalek dan Pjs Bupati Bagikan Puluhan Sertipikat Tanah Elektronik

Kakantah Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak, sehingga program PTSL di Desa Jati bisa berjalan lancar, mulai dari tahap pendaftaran hingga terbit sertipikat.

BACA JUGA:Optimalisasi Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Kantah Trenggalek Studi Tiru di Kantah Kabupaten Semarang

“Alhamdulillah hari ini sejumlah 731 sertipikat tanah telah kami bagikan. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat mulai dari pemerintah desa, pokmas, dan lain-lain sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bisa menyelesaikan seluruh target PTSL Desa Jati dengan baik,” terangnya.

BACA JUGA:Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, Kantah ATR/BPN Kabupaten Trenggalek Gelar Upacara Bendera

Lebih lanjut Agus Purwanto mengatakan, penyerahan sertipikat melalui program PTSL dan redistribusi tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah administrasi kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Kakantah Trenggalek beserta Pjs Bupati Serahkan Uang Ganti Rugi untuk 39 Warga Terdampak Bendungan Bagong

"Saya sangat senang sekali masyarakat Desa Jati sudah menerima sertipikat. Ini memastikan bahwa pemilikan tanah yang dimiliki sudah mendapatkan kepastian hukum," kata Agus Purwanto. 

BACA JUGA:Kantah Kabupaten Trenggalek Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Yang terakhir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berpesan untuk menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Raih Juara 3 Lomba Solo Vocal Hantaru 2024 se-Jawa Timur

“Meskipun sertipikat elektronik yang bapak ibu terima itu sudah terjamin aman dari bencana dan kerusakan serta kehilangan, tapi juga harus dijaga dan dipergunakan dengan bijak. Sertipikat ini bisa digunakan untuk mengakses permodalan untuk meningkatkan perekonomian bapak ibu sekalian," pungkasnya.

Kategori :