Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk

Kamis 28-11-2024,12:55 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Langkah AZR (32) sebagai pengedar narkotika jenis sabu antarkota berakhir. Upayanya menjajakan barang haram dengan keuntungan Rp400 ribu setiap gramnya itu terendus oleh polisi.

Penangkapan AZR warga Jalan Kalijaten, Taman, Sidoarjo tersebut dilakukan oleh unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya. Saat itu, AZR sedang duduk bersantai di depan rumahnya.

"Tersangka kami amankan pada Senin, 11 November 2024 pukul 13.00 di depan rumah Jalan Kalijaten. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6,052 gram yang diakui dalam penguasaan tersangka," beber Kasatresnarkoba Kompol Suria Miftah, Kamis, 28 November 2024.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan, Polres Pasuruan Amankan BB 73,42 Gram

Suria membeberkan, sabu seberat 6,052 gram itu disimpan oleh pelaku di dua TKP. Yakni, di rumah pribadi seberat 0,186 gram sabu yang dipecah ke dalam 3 kantong plastik.

Lalu, sabu seberat 5,866 gram yang disembunyikan di depan sebuah rumah Jalan Simolawang Baru 4, Simokerto, Surabaya.

Dari hasil interogasi polisi, pengangguran kelahiran 21 Maret 1992 itu mengaku jadi pengedar sabu sejak bulan Oktober 2024. Dia memperoleh barang haram tersebut dari tangan AM (DPO).

BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu

"Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari AM (DPO) pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00. Dia mengambil ranjauan di Jalan Rangkah Gang 2 sebanyak 3 gram seharga Rp2,85 juta," jelas Suria.

Kemudian, tambah Suria, AZR diminta kembali oleh AM untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram. Namun belum sempat diambil, tersangka lebih dulu diamankan polisi.

"Tersangka melakukan pemesanan narkotika jenis sabu tersebut tujuannya adalah untuk dijual kembali. Total sudah 2 kali transaksi dengan AM. Lalu oleh tersangka diedarkan di Surabaya dan Sidoarjo dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 400 ribu setiap gramnya," tuntas Suria.

BACA JUGA:Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi

Kini, AZR harus mendekam di balik jeruji besi untuk menanggung kejahatannya. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (bin)

Kategori :