Pura-pura Jadi Pembeli, Warga Gresik Bawa Lari Vario

Minggu 24-11-2024,16:06 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pelaku penggelapan motor diamankan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

AWK alias Arif (30) warga Kedamean, Gresik, dicokok polisi usai membawa kabur motor Vario 160 keluaran tahun 2022 milik AFR (25) warga Taman, Gresik.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban LP/B/865/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang masuk pada Kamis, 12 September 2024.

"Jadi pada Rabu, tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.15 WIB, tersangka menghubungi via Facebook dan mengajak korban untuk COD di Taman Apsari. Tersangka berpura-pura membeli Vario 160 milik korban, namun oleh tersangka motor tersebut dibawa lari sebelum dibayar," jelas Aris, Minggu, 24 November 2024.

BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor

Ditambahkan Aris, modus operandi pelaku adalah mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian pelaku mencoba menaiki motor tersebut.

Saat motor beserta kuncinya dalam genggaman pelaku, seketika langsung dipatas dan tidak kembali. Mengetahui motornya tak kunjung kembali, korban lantas melapor ke polisi.

BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Janji Tegas dan Transparan Tangani Kasus Penggelapan Ranmor di Sidoarjo

"Pada saat bertemu, tersangka meminta kunci kepada pelapor untuk mencoba R2 tersebut. Setelah berhasil menguasai kendaraan pelapor, tersangka langsung membawa lari R2 milik pelapor," tambah Aris.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

Berkat bukti rekaman CCTV di lokasi, jejak Arif dapat terendus polisi. Pemuda itu diamankan saat sedang bersantai di rumahnya.

BACA JUGA:Penadah Motor dan HP Hasil Penggelapan di Medokan Ayu Berpotensi Jadi Tersangka

Kini, Arif mendekam di balik jeruji besi. Dia disangkakan pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan. Arif terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (bin)

Kategori :