Seperti yang diungkap beberapa pekan lalu. Ada dua muncikari yang diamankan. Tersangka pertama, wanita berinisial MO (30) asal Jember. Ia merupakan muncikari di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Kecamatan Gubeng.
Dia, menjajakan sembilan gadis dengan modus jadi pemandu lagu ruang karaoke. Di ruang itu, antara tamu dan wanita tawar menawar untuk mendapat layanan plus-plus. Layanan dengan pemandu lagu itu, dilakukan langsung di ruangan karaoke.
BACA JUGA:Polri Selamatkan 2.608 Orang dan Tetapkan 998 Tersangka Kasus TPPO
Tidak ada tarif pasti yang dipasang oleh tersangka MO untuk memberikan fitur layanan plus-plus. Kesepakatan harga diantara dua belah pihak menjadi metode transaksi lendir terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening tersangka yang diduga kuat hasil transaksi dari pelanggan pengguna jasa bisnis haram tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan," kata alumnus Akpol 2005 itu.
BACA JUGA:Satgas TPPO Masih Temukan Pelaku TPPO Bermodus PRT
Kemudian, kasus kedua, wanita berinisial K (59) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi muncikari yang menjajakan kemolekan tubuh para LC di tempat karaoke di Kecamatan Blimbing, Malang.
Modusnya, terbilang sama dengan kasus sebelumnya. Yakni berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan plus-plus hubungan intim dengan LC yang digemarinya.
Bedanya, tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim.
BACA JUGA:Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO, Selamatkan 2.549 Orang
"Ada yang Rp 2 juta yang kami sita dari tersangka," kata eks Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu. (fdn)