Surabaya, memorandum.co.id – Mukhayah, ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Laguna Sukolilo divonis enam tahun penjara gegara kasus sabu, Selasa (21/4). Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, terdakwa bersalah menjual sabu seberat 8,2 gram. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mukhayah selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana sebulan penjara,” ujar Hakim Dwi Purwadi. Menanggapi vonis ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum Nurhayati menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Mukhayah dari Rutan Perempuan Surabaya di Porong. Sementara itu, Bambang Soegiarto, penasihat hukum Mukhayah ditemui usai sidang mengatakan, sabu itu sebenarnya milik Suwito, suami terdakwa yang hingga saat ini buron. "Dari fakta di persidangan, terdakwa hanya membantu suami untuk jualan sabu karena suaminya tidak pernah menafkahinya. Sabu itu punya suaminya," jelas Bambang. Lanjutnya, terdakwa juga kerap mengonsumsi sabu bersama suami. Alasannya, untuk meningkatkan stamina saat berhubungan seksual. "Terdakwa sudah berusia lanjut agar saat berhubungan ranjang biar lebih bergairah," tambah Bambang. Seperti diketahui, Mukhayah ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Laguna Sukolilo pada 30 Desember 2019. Terdakwa ditangkap saat menjual satu poket sabu kepada Fajar Setyo Budi Utomo. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan 8,2 gram sabu yang dibagi menjadi enam poket dan timbangan digital. Sabu itu dibeli dari tahanan di Lapas Pamekasan. Terdakwa kemudian membaginya menjadi paket kecil lalu menjualnya secara eceran. (fer)
Nyabu Bareng Suami Biar Kuat Ngeseks
Selasa 21-04-2020,16:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,18:28 WIB
Pengawasan MBG Kini Makin Ketat dengan Komponen Kejagung
Terkini
Rabu 18-03-2026,17:47 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Mempercepat Perbaikan Jalan Mojokerto–Jombang
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,17:41 WIB
Warga Asem Jaya Surabaya Digegerkan Penemuan Jenazah Dalam Rumah
Rabu 18-03-2026,17:32 WIB
Ngabuburit di Grahadi, Bahas Kesiapsiagaan BBM dan LPG di Tengah Ancaman Krisis Global
Rabu 18-03-2026,17:15 WIB