Surabaya, memorandum.co.id – Mukhayah, ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Laguna Sukolilo divonis enam tahun penjara gegara kasus sabu, Selasa (21/4). Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, terdakwa bersalah menjual sabu seberat 8,2 gram. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mukhayah selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana sebulan penjara,” ujar Hakim Dwi Purwadi. Menanggapi vonis ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum Nurhayati menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Mukhayah dari Rutan Perempuan Surabaya di Porong. Sementara itu, Bambang Soegiarto, penasihat hukum Mukhayah ditemui usai sidang mengatakan, sabu itu sebenarnya milik Suwito, suami terdakwa yang hingga saat ini buron. "Dari fakta di persidangan, terdakwa hanya membantu suami untuk jualan sabu karena suaminya tidak pernah menafkahinya. Sabu itu punya suaminya," jelas Bambang. Lanjutnya, terdakwa juga kerap mengonsumsi sabu bersama suami. Alasannya, untuk meningkatkan stamina saat berhubungan seksual. "Terdakwa sudah berusia lanjut agar saat berhubungan ranjang biar lebih bergairah," tambah Bambang. Seperti diketahui, Mukhayah ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Laguna Sukolilo pada 30 Desember 2019. Terdakwa ditangkap saat menjual satu poket sabu kepada Fajar Setyo Budi Utomo. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan 8,2 gram sabu yang dibagi menjadi enam poket dan timbangan digital. Sabu itu dibeli dari tahanan di Lapas Pamekasan. Terdakwa kemudian membaginya menjadi paket kecil lalu menjualnya secara eceran. (fer)
Nyabu Bareng Suami Biar Kuat Ngeseks
Selasa 21-04-2020,16:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,15:44 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes, RSUD Kilisuci Dilaporkan ke Kejari Kota Kediri
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Senin 11-05-2026,15:50 WIB
Dugaan Keracunan MBG Gegerkan Surabaya, Pemprov Jatim Turun Tangan
Senin 11-05-2026,14:01 WIB
Ratusan Seniman Kepung Balai Kota Surabaya, Sampaikan 4 Tuntutan ke Pemkot
Terkini
Selasa 12-05-2026,08:16 WIB
Pembunuh Sekuriti Graha Darmo Satelit Surabaya Ternyata Juga Satpam
Selasa 12-05-2026,07:53 WIB
Ringankan Beban Sesama, PMI Jember Peluk Korban Bencana dan Laka Laut Lewat Bantuan Sembako
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Resmi Gabung Macan Kumbang, Prajurit Baru Yonif 515 Jalani Ritual Penyiraman Air Bunga
Senin 11-05-2026,21:08 WIB