Surabaya, memorandum.co.id – Mukhayah, ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Laguna Sukolilo divonis enam tahun penjara gegara kasus sabu, Selasa (21/4). Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, terdakwa bersalah menjual sabu seberat 8,2 gram. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mukhayah selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana sebulan penjara,” ujar Hakim Dwi Purwadi. Menanggapi vonis ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum Nurhayati menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Mukhayah dari Rutan Perempuan Surabaya di Porong. Sementara itu, Bambang Soegiarto, penasihat hukum Mukhayah ditemui usai sidang mengatakan, sabu itu sebenarnya milik Suwito, suami terdakwa yang hingga saat ini buron. "Dari fakta di persidangan, terdakwa hanya membantu suami untuk jualan sabu karena suaminya tidak pernah menafkahinya. Sabu itu punya suaminya," jelas Bambang. Lanjutnya, terdakwa juga kerap mengonsumsi sabu bersama suami. Alasannya, untuk meningkatkan stamina saat berhubungan seksual. "Terdakwa sudah berusia lanjut agar saat berhubungan ranjang biar lebih bergairah," tambah Bambang. Seperti diketahui, Mukhayah ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Laguna Sukolilo pada 30 Desember 2019. Terdakwa ditangkap saat menjual satu poket sabu kepada Fajar Setyo Budi Utomo. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan 8,2 gram sabu yang dibagi menjadi enam poket dan timbangan digital. Sabu itu dibeli dari tahanan di Lapas Pamekasan. Terdakwa kemudian membaginya menjadi paket kecil lalu menjualnya secara eceran. (fer)
Nyabu Bareng Suami Biar Kuat Ngeseks
Selasa 21-04-2020,16:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,16:11 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Terkini
Kamis 09-04-2026,09:18 WIB
Resmi Dikukuhkan, Satops Patnal Jatim Siap Hadirkan Lapas yang Lebih Bersih dan Profesional
Kamis 09-04-2026,08:59 WIB
ITS Kembangkan BBM dari Sawit, Lebih Efisien dan Rendah Emisi
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,08:40 WIB
Clash of Legends 2026 di GBK: Barcelona Legends vs World Legends Hadirkan Del Piero hingga Kluivert
Kamis 09-04-2026,08:30 WIB