SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua komplotan curanmor dilumpuhkan unit Reskrim Polsek Sukolilo. Polisi terpaksa menyarangkan peluru ke kaki kanan Dedi (41) asal Sampang, Madura, dan Fuad (31) warga Jalan Sencaki, Semampir, Surabaya, lantaran berusaha kabur hingga menabrak anggota.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Ditembak Mati, Pernah Lempar Lima Bondet ke Polisi Hingga Sekarat
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara membenarkan penangkapan pelaku. Keduanya berhasil digulung di Jalan Kedung Mangu, Kenjeran pada Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA:Tak Hanya Mencuri Motor, Bandit Pasuruan yang Ditembak Mati Juga Spesialis Pikap
"Keduanya terpaksa dilumpuhkan (ditembak, red) pada bagian kaki lantaran melawan dan menabrak polisi saat penyergapan," ujarnya, Rabu, 20 November 2024.
BACA JUGA:Dikenal Kebal Peluru, Bandit Ranmor asal Pasuruan Pernah Empat Kali Kabur Usai Ditembak
I Made menerangkan, penangkapan keduanya bermula ketika tim buser dari Polsek Sukolilo patroli keliling. Lalu mendapat laporan adanya aksi curanmor yang dilakukan pasangan karib itu.
BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor Ditembak Tim Antibandit Polsek Sukolilo, Ternyata Miliki Jam Terbang Tinggi
Dedi dan Fuad, kedapatan mencuri motor milik warga di Jalan Kalisari Sayangan, Genteng. Kemudian bandit ranmor tersebut mencoba kabur ke arah utara.
BACA JUGA:Hendak Curi Motor Sejoli di Kenjeran, Bandit Asal Sampang Ditembak
"Setelah terkejar, kedua tersangka langsung disergap. Akan tetapi coba kabur dengan menabrak anggota. Sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki," tegas I Made.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Bandit Ditembak Reskrim Polsek Sukolilo: Utang Judi Online
Setelah dilumpuhkan, keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan intensif. Selanjutnya digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Beraksi di HUT Ke-78 Bhayangkara, 2 Bandit di Surabaya Ditembak
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita kunci letter T dan 2 unit motor curian sebagai barang bukti. Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini ditahan dan terancam pidana 5 tahun penjara atas kasus curanmor.