Jakarta, memorandum.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Keputusan itu ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Berikut ini isi surat keputusan itu:
Ini Surat Keputusan Menkes Terkait PSBB Surabaya
Selasa 21-04-2020,16:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :