SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Salah satu petinggi di lingkungan LLDIKTI VII Jatim resmi dicopot. Yakni, Dr dr Ivan Rovian yang diberhentikan sebagai kepala bagian umum. Dia terbukti melanggar kode etik pegawai.
Pencopotan Ivan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek nomor 94624/B/07/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2024.
Juga berdasarkan surat pemberitahuan LLDIKTI VII Jatim nomor 379/LL7/LK.05.00/2024 perihal Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) tertanggal 6 November 2024.
BACA JUGA:Hak Jawab Prof Dr Khoirul Huda, Ada Dugaan Keterlibatan Asesor UHT dengan Petinggi LLDIKTI VII Jatim
"Mohon dengan hormat saudara mengembalikan barang milik negara ke negara. Adapun secara administratif barang tersebut laptop merek Lenovo tahun perolehan 2020 dan kendaraan dinas Innova Reborn nopol L 1819 CP beserta kelengkapannya," ujar Kepala LLDIKTI VII Jatim Prof Dr Dyah Sawitri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2024.
Informasi ini pun turut dibenarkan para pegawai internal LLDIKTI VII Jatim. Disampaikan bahwa Ivan Rovian tak lagi menjabat sebagai kabag umum sejak 1 November 2024.
Begitu pula website resmi LLDIKTI VII Jatim, https://lldikti7.kemdikbud.go.id. Di dalam bagan informasi struktur organisasi, nama Ivan Rovian tak lagi tercatat sebagai kepala bagian umum.
"Iya, sudah dicopot sebagai kabag umum lalu dijadikan staf pelaksana," ujar OY, salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Menurut OY, pencopotan Ivan dikarenakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik pegawai. Sehingga dicopot dari jabatannya.
"Melanggar kode etik pegawai," tandasnya.
Sementara itu, Ivan Rovian dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan responsnya. Memorandum sudah berupaya menghubungi via pesan WhatsApp dan nomor telepon. Namun hanya terdengar nada sambung. (bin)