Masih lanjut saksi, jika sabu tersebut didapatkan Aris dari Bagus dan Bagus dapat dari Angga (DPO).
BACA JUGA:Ambil Ranjau Sabu 20,65 Gram, Disembunyikan di Antara Dua Pangkal Paha
"Sudah satu terjual dan satu dipakai terdakwa. Terdakwa Aris ini dapat untuk dijual kembali, sementara Bagus itu hanya sebagai kurir. Dari pengakuan terdakwa sudah 3 kali dapat sabu dari Bagus," sambungnya.
BACA JUGA:Ambil 20,65 Gram Sabu di SPBU, Warga Ngoro Diadili
Atas keterangan saksi polisi, terdakwa Aris membenarkan. "Benar Yang Mulia, sudah terjual satu dan satunya saya pakai. Saya menyesal," sahut terdakwa. (rid)