Kawal Asta Cita Presiden, Polres Gresik 18 Hari Ungkap Judi hingga Narkoba

Jumat 15-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kejahatan dan menangkap puluhan tersangka selama 18 hari. Polres Gresik menggelar Press Conference ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

Press Conference digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis, 14 November 2024, dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

"Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka," tegas Wakapolres.

BACA JUGA:Polres Gresik Bersama BNN Bentuk Duta Anti Narkoba, Kuatkan Pertahanan Anak Muda dari Bahaya Narkoba

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan perincian judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan. Judi konvensional atau remi degan satu kasus dan empat tersangka diamankan. Kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka. 

Daftar barang bukti yang diamankan sembilan belas buah  Handphone berbagai merk, satu set karto domino, satu buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, dua unit sepeda motor merk Honda, satu potong/jaket Hoodie warna Hitam, dua akun DANA dan uang sebesar Rp. 600.000.

"Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Latja Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024 di Polres Gresik, Bentuk Polri Profesional dan Berintegritas

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyatakat luas untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Di sini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan. 

"Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (day)

Kategori :