Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Perumahan Syariah Ajukan Penangguhan

Senin 20-04-2020,18:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Sidang kasus penipuan perumahan syariah yang menjerat Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar menghadirkan saksi Lailatul Lamah, pemilik tanah yang dalam perjanjian dengan terdakwa akan membelinya seharga Rp 15 miliar. "Tapi baru dibayar lima ratus juta rupiah," ujar Lailatul dalam kesaksiannya di ruang sidang Candra. Tambah Lailatul, uang Rp 500 juta itu bukan bagian dari jual beli melainkan uang pinjaman yang dipakai untuk mengurus dokumen. "Bukan jual beli, tapi uang pinjaman. Masalah jual beli ini memang benar, tapi belum berjalan karena belum ada dana. Uang itu untuk mengurus dokumen, yang mengurus suami saya," terangnya. Saat ditanya hakim anggota Pujo Saksono terkait uang itu, saksi Lailatul mengaku akan mengembalikan kepada terdakwa dengan cara mengangsurnya. "Uangnya sudah habis. Tapi saya siap kembalikan dengan cara mengangsur. Rekening bank sudah siap dan sudah saya berikan ke penyidik Polrestabes," ujar Lailatul. Kesaksian Lailatul ini dibantah terdakwa Sidik Sarjono yang berada di Rutan Medaeng yang mengaku bahwa uang yang diberikan lebih dari Rp 500 juta. "Untuk angka pastinya saya lupa, tapi lebih dari itu. Dan uang ini bagian dari jual beli tanah dari harga 15 miliar rupiah," bantah Sidik Sarjono. Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. "Saksi Lailatul ini adalah saksi terakhir yang kami hadirkan. Total saksi ada lima orang. Dan saksi Lailatul ini kami datangkan untuk membuktikan bahwa tanah perumahan yang dijual terdakwa statusnya masih milik orang lain," ujar JPU Sulfikar usai sidang. Sementara I Putu Bagus Uta Dharma Susila mengatakan bahwa keterangan saksi Lailatul justru meringankan kliennya. "Artinya tidak ada penipuan, tanah sudah dibeli oleh terdakwa meski baru dibayar sebagian," ujarnya. Usai sidang terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim Sutarno. "Izin majelis, kami mengajukan penangguhan penahanan," kata Putu. Atas permohonan itu, Hakim Sutarno meminta pendapat JPU Sulfikar. "Kami tidak ada tanggapan yang mulia," tegas Sulfikar. Ditemui usai sidang, Putu menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu, dirinya sebagai penjamin. "Penjamin saya dan istri terdakwa. Kami yakin terdakwa akan kooperatif," ujarnya. Selain itu, sakit paru-paru menjadi pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanannya. "Ada riwayat medis, kalau terdakwa sakit paru-paru," pungkas Putu. Kasus ini dilaporkan Judhy Syahirul Alim di Polrestabes Surabaya karena dirinya merasa ditipu Rp 354 juta. Uang itu sudah dia bayarkan kepada PT CMP untuk membeli satu unit rumah Sedati, Sidoarjo. Namun, hingga sekian lama, unit rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepadanya. Jumlah korban diperkirakan bertambah. Sidik juga diduga mencatut Ustaz Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait