AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Optimalisasi layanan pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Provinsi Maluku, Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Muhammad Ikbal Tahalua didampingi Kepala Subbidang Kardin La Ucu, melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisPPPA) Provinsi Maluku, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan WBP, Kakanwil Kemenkumham Maluku Resmikan Posbindu LPP Ambon
Kunjungan kerja ini disambut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Rizka Mulyani Sangadji.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Sinkronkan Data PPNS, Tingkatkan Akurasi Penegakan Hukum
Fokus utama dari pertemuan ini membahas rencana pembentukan Pos Layanan Pengaduan HAM sebagai bentuk sinergi antara kedua institusi. Ikbal menyebut melalui pos layanan ini, diharapkan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dapat dengan mudah mengakses mekanisme pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM.
BACA JUGA:Hari Pahlawan Refleksi Hidupkan Semangat Jajaran Kemenkumham Maluku Bangun Negeri
“Pembentukan Pos Layanan Pengaduan HAM merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan akses keadilan yang efektif bagi seluruh lapisan masyarakat di Maluku. Kerja sama ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” tegas Ikbal.
Rizka Mulyani Sangadji menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham Maluku. Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Maluku, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Gelar Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Ranperbup SBB
“Kami sangat mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham Maluku dalam melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Provinsi Maluku. Dengan adanya Pos Layanan Pengaduan HAM, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Rizka. (mik)