KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Beberapa pekan terakhir, ada pembatasan arus kendaraan yang akan melewati Jembatan Semampir Kota Kediri. Hal itu disebabkan karena kondisi Jembatan Semampir yang melengkung ke bawah, serta aspal di atasnya menjadi bergelombang.
Jembatan yang sudah beroperasi sejak 1992 itu membutuhkan perawatan, atau malah perlu untuk dibangun ulang.
Guna mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, Dinas Perhubungan Kota Kediri bersama instansi terkait akhirnya menerapkan aturan. Yaitu hanya kendaraan kecil seperti mobil pribadi dan sepeda motor yang boleh melintasi Jembatan Semampir. Sedangkan untuk kendaraan berat seperti angkutan barang serta bus, rute jalannya dialihkan.
BACA JUGA:Kadishub Kota Kediri Tinjau Operasionalisasi Bus Sekolah dan Turut Antar Langsung para Siswa
Untuk itu, maka di sisi Timur dan Barat Jembatan Semampir dipasang portal, serta larangan lewat bagi kendaraan berat.
"Kalau untuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan kendaraan kecil lainnya masih bisa lewat sana," terang Kepala Dishub Kota Kediri, Didik Catur.
Portal yang dipasang petugas posisinya melintang di pintu masuk jembatan dengan tulisan 2,1 m. Yang artinya, kendaraan berat dengan tinggi di atas 2,1 meter dilarang melintasi Jembatan Semampir. Rambu - rambu itu terpasang begitu jelas di kedua sisi jembatan.
BACA JUGA:Dishub Kota Kediri Lakukan Penyekatan di 6 Titik
"Portal pembatas itu kita pasang supaya kendaraan berat yang tingginya melebihi 2,1 meter tidak melintas. Tujuannya menjaga keamanan dan kondisi jembatan menjelang direnovasi pada tahun depan (2025)," paparnya.
Kendati demikian, menurut Didik Catur, tetap saja ada kendaraan yang nekat melanggarnya. Sehingga portal yang dipasang jatuh berantakan. Untuk itu, pihaknya meminta serta mengimbau, agar pengguna jalan tertib berlalulintas, dan mematuhi rambu - rambu di Jembatan Semampir. (fai)