Widjaya menyampaikan Dishub Kota Malang terus melakukan pemantauan pada titik rawan macet tersebut agar tidak terjadi kemacetan yang terlalu lama. Langkah yang dilakukan antara lain menurunkan petugas untuk membantu menguarai kemacetan.
BACA JUGA:Rapat FLAJ, Pj Wali Kota Malang Kuatkan Sinergi Urai Kemacetan
BACA JUGA:Cegah Macet Arus Balik Libur Panjang, Satlantas Polresta Makota Lakukan Ini
Dikatakan, mulai tahun 2025 indikator kemacetan diganti dengan kecepatan rata-rata yang dapat diukur dengan kolimeter perjam.
“Minimal itu 10 kilometer perjam, itu adalah posisi normal dan bagus. Namun, apabila dibawah 10 kilometer perjam maka perlu penanganan,” jelasnya.
Untuk itu, kini Dishub Kota Malang melakukan pemantauan secara khusus pada titik yang memiliki kerawanan terajdi kemacetan atau yang memiliki arus lalulintas cukup padat.
“Ini kami lakukan agar arus lalulintas lancar sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan,” tuturnya. (ari)