Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kini mempelajari dua berkas perkara tersangka Sidik Sarjono yang diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya. Kedua berkas itu terkait perkara dugaan penipuan jual beli perumahan syariah. "Dua berkas baru datang atas nama tersangka Sidik Sarjono," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Minggu (19/4). Menurut dia, dua berkas perkara yang di tahap I itu tidak jauh berbeda dengan satu perkara lainnya yang sudah disidang. Hanya saja korbannya berbeda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. "Perkara penipuan dan penggelapan jual beli rumah," lanjut dia. Kini sudah ada tiga perkara yang sudah masuk. Satu perkara lain sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Modusnya juga sama. Korban sudah membayar uang untuk membeli rumah, tetapi tidak kunjung diberikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan. "Kami masih pelajari dulu berkas yang sudah tahap I," pungkas Eko. Sementara itu, Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menyatakan, berkas perkara lain akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke jaksa. Penyidik membagi sepuluh berkas perkara tersangka Sidik Sarjono yang merupakan Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP). "Sembilan berkas perkara penipuan dan satu lagi perkara tindak pidana pencucian uang," kata dia. (tyo/fdn/fer)
Dua Berkas Penipuan Perumahan Syariah Masuk Tahap Satu
Minggu 19-04-2020,19:58 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :