Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kini mempelajari dua berkas perkara tersangka Sidik Sarjono yang diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya. Kedua berkas itu terkait perkara dugaan penipuan jual beli perumahan syariah. "Dua berkas baru datang atas nama tersangka Sidik Sarjono," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Minggu (19/4). Menurut dia, dua berkas perkara yang di tahap I itu tidak jauh berbeda dengan satu perkara lainnya yang sudah disidang. Hanya saja korbannya berbeda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. "Perkara penipuan dan penggelapan jual beli rumah," lanjut dia. Kini sudah ada tiga perkara yang sudah masuk. Satu perkara lain sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Modusnya juga sama. Korban sudah membayar uang untuk membeli rumah, tetapi tidak kunjung diberikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan. "Kami masih pelajari dulu berkas yang sudah tahap I," pungkas Eko. Sementara itu, Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menyatakan, berkas perkara lain akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke jaksa. Penyidik membagi sepuluh berkas perkara tersangka Sidik Sarjono yang merupakan Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP). "Sembilan berkas perkara penipuan dan satu lagi perkara tindak pidana pencucian uang," kata dia. (tyo/fdn/fer)
Dua Berkas Penipuan Perumahan Syariah Masuk Tahap Satu
Minggu 19-04-2020,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,06:40 WIB
Djokovic Tumbangkan Sinner, Tantang Alcaraz di Final Australian Open
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,12:00 WIB
Penyakit Diabetes Tak Pandang Usia, Kenali Ciri Diabetes Sejak Dini
Terkini
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,20:58 WIB
Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil
Sabtu 31-01-2026,20:33 WIB
APPSWI Nilai Usaha Perwaletan Nasional Butuh Kepastian Hukum dan Sinergi Lembaga
Sabtu 31-01-2026,18:47 WIB
Polres Situbondo Gagalkan Pengiriman Motor Curian dari Bali yang Diangkut Mobil Boks
Sabtu 31-01-2026,18:38 WIB