MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Hartatiek (77), ibu kandung dari terdakwa Herman Budiyono, dengan emosional meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan hukuman berat atas dugaan penggelapan Rp12 miliar dari CV Mekar Makmur Abadi (MMA).
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA 12 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Lakukan Audit
Hartatiek, yang juga ibu kandung pelapor, tampak gundah saat menceritakan kelakuan anak bungsunya dalam sidang pada Selasa 5 November 2024.
Hartatiek mengaku kecewa dan sering dibohongi oleh Herman. Ia bahkan mengungkapkan keinginannya untuk menghapus nama Herman dari kartu keluarga.
BACA JUGA:Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur
"Bisa nggak buang anak itu dari KK," katanya dengan nada kecewa dalam konferensi pers di Laoban Cafe, Mojokerto, Rabu 6 November 2024. Di hadapan Majelis Hakim, ia kembali menegaskan harapannya agar Herman dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Menurut kesaksian Juliati Sutjahyo, kakak Herman, dugaan penggelapan ini mencakup transfer dana perusahaan senilai Rp 12 miliar yang dilakukan Herman hanya satu jam setelah ayah mereka meninggal.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar, Pengacara Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Juliati menyebut bahwa dana yang masuk ke rekening pribadinya adalah warisan, bukan uang perusahaan. Ia menegaskan bahwa kasus ini bersifat pidana, bukan perdata, sesuai dengan analisis para pakar hukum.
Juliati yang tinggal di Jerman mengaku telah melaporkan Herman dua kali karena ulahnya yang dianggap merugikan keluarga.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan
"Dia pernah mencekik saya ketika saya meminta klarifikasi soal uang perusahaan yang ditransfer ke rekening pribadinya," ungkapnya.
Herman juga disebut telah menerima warisan Rp 1,8 miliar, lebih besar dari saudara-saudaranya, namun tetap diduga menguasai uang perusahaan secara ilegal.
Kasus ini mencuatkan konflik keluarga yang dalam dan menunjukkan harapan dari pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan di meja hijau. (war)