BACA JUGA:Bantu Masyarakat Korban Bencana, Kaji Beky Gelontorkan 10 Ton Beras
BACA JUGA:Warga Gandusari Blitar Geram setelah Bantuan Bencana Dipersoalkan
Perihal contekan itu sendiri, antara Mak Rini dan Abdul Ghoni terdapat dua pengakuan yang berbeda. Mak Rini berdalih catatan yang ia baca merupakan visi-misi yang disediakan KPU Kabupaten Blitar.
"Saya gak tahu kenapa dibatalkan (debat), kita sudah sesuai tata tertib dan saya pastikan kita tidak bawa contekan. Tadi yang dibaca visi-misi dari KPU, saya tidak bohong," kata Mak Rini.
Sedangkan Ghoni mengaku catatan tersebut dibawa oleh timnya, lantaran tak mendapatkan lembaran print out visi-misi yang telah mereka sodorkan kepada KPU Kabupaten Blitar.
"Kami tidak merasa membawa contekan, yang kita bawa visi-misi. KPU tidak memberikan print out visi-misi, sehingga kita inisiasi membawa sendiri," jelas Ghoni.
BACA JUGA:Dampingi Mak Rini di Deklarasi Damai, Mas Ghoni Ingin Pilkada Blitar Riang Gembira
BACA JUGA:Baliho Mak Rini Masih Terpasang, Pemkab Blitar Abaikan Bawaslu
Dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino menyesalkan kejadian ini. Ia menyebut tim paslon 2 Rini-Ghoni menyalahi tata tertib yang telah disepakati bersama.
"Iya lah (menyalahi aturan). Saya menyayangkan hal ini, karena sebelum ini kedua tim telah sepakat untuk tidak membawa catatan, selain yang disediakan KPU," beber Sugino.
Sugino pun membantah bahwa catatan yang dibaca Mak Rini merupakan lembaran visi-misi yang disediakan KPU Kabupaten Blitar.
"Itu bukan, yang dari kami itu dua lembar. Isinya hanya slide visi-misi," imbuhnya.
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng RAPI Ajak Aktif Awasi Pemilu 2024
BACA JUGA:Patroli ke Kantor Bawaslu, Polres Blitar Ciptakan Aman Jelang Pemilu 2024
Akhirnya terungkap bahwa, sebelumnya KPU Kabupaten Blitar telah menolak slide visi-misi yang diajukan pasangan Rini-Ghoni. Hal ini diungkapkan salah satu komisioner KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa.
"Karena yang diajukan ke KPU bukan hanya visi-misi. Ada data capaian kinerja juga. Makanya itu KPU menolak," papar Hadi.