Diperiksa 5 Jam, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

Senin 04-11-2024,21:17 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dalam press rilis resmi Kejaksaan Agung di Jakarta.

BACA JUGA:Humas PT Bantah Ada Penangkapan Ketua PN Surabaya

Dari pantauan memorandum.co.id sekitar pukul 20.45 WIB, terlihat dengan menggunakan rompi merah, Meirizka Widjaja keluar dari lobby Kejati Jatim menuju ruang tahanan Kejati Jatim didampingi kuasa hukum.

BACA JUGA:Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya

Kuasa Hukum tersangka Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay, mengatakan bahwa pihaknya akan menaati proses hukum yang ada. 


Kuasa hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay (kiri) memberikan keterangan.-Farid Al Jufri-

"Kita percayakan semua pada pihak Kejaksaan Agung, lewat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Filmon Lay usai ikut mendampingi Ibu Ronald Tannur menuju ruang tahanan Kejati Jatim, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK

Masih kata kuasa hukum, bahwa Meirizka Widjaja diperiksa sekitar 5 jam. Untuk jumlah pertanyaan bisa ditanyakan ke penyidik Kejagung.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan

"Ya pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum yang berjalan. Ini kan baru penetapan tersangka jadi kita percayakan dulu pada penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan

"Untuk pertanyaan ya standar penyidikan. Lebih lanjut bisa ditanyakan penyidik,"pungkasnya. (rid)

Kategori :