SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tommy Ratieka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berusia 51 tahun asal Menganti itu ditangkap setelah terbukti mencuri motor sepupunya berinisial YS, di rumah Jalan Menganti Wiyung Gang VI.
BACA JUGA:Coba Kabur dari Kejaran Polisi, 2 Bandit Curanmor Dihadiahi Timas Panas
Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono menjelaskan, aksi pencurian motor dilakukan tersangka di teras rumah korban Jalan Menganti Wiyung VI, Rabu 23 Oktober 2024 pukul 05.00 WIB. Modusnya sebelum mencuri, tersangka sering berkunjung ke rumah korban yang masih sepupunya.
BACA JUGA:Polisi Bekuk DPO Curanmor Jalan Genteng Kantong
Tersangka pernah menginap. Sehingga ia hafal situasi rumah korban. Tersangka saat berkunjung ke rumah korban juga sempat meminjam uang untuk membayar rumah kontrakan. Namun oleh korban tidak diberi.
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Bandit Curanmor yang Disergap di Jalan Darmo, Termasuk Penadah
Tersangka lalu berinisiatif mencuri motor. Dia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang saat korban tidur. Pelaku mencuri kunci motor terlebih dahulu. Lalu keluar dan membawa motor. Keesokan harinya, korban baru sadar motornya raib.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Ditangkap di Hadapan Anak-Istri di Jalan Darmo, Sudah 14 Kali Beraksi
Korban lalu menanyakan ke tetangga dan melaporkan kasus pencurian ke Polsek Wiyung. Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, ternyata pelaku bukan orang jauh. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Warga Banyuurip Kidul V Kompak Hajar Pelaku Curanmor
"Tersangka sebelum mencuri motor sempat pinjam uang ke saudaranya untuk bayar kontrakan tapi tidak dikasih. Terus tersangka pinjam uang untuk bayar utang tidak dikasih, akhirnya inisiatif mencuri motor korban," kata Agus Sumbono.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 15 TKP Keok
Tersangka membawa motor korban ke arah Menganti Gresik. Di perjalanan plat nomor motor korban oleh tersangka dilepas dan dibuang ke sungai. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak. Oleh tersangka motor digadaikan seharga Rp 1, 8 juta.
BACA JUGA:Eksekutor Curanmor di Sukomanunggal Dibekuk, Jual Motor ke Madura
"Iya (sakit hati). Dia tidak dipinjami uang terus inisiatif mencuri motor," sebutnya. Sementara tersangka TR mengaku uang hasil gadai motor dipakai untuk membayar utang. "Sisanya dibuat main judi online," akunya pasrah. (fdn)