"Dari tersangka AW, kami amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu," pungkasnya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Dupak Bangunsari Divonis 6 Tahun Penjara
Adapun dari tangan SR, polisi menyita barang bukti 4 poket sabu, 1 bendel klip plastik, ponsel, tas dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan.
BACA JUGA:Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara
Kini, sahabat karib itu telah meringkuk bersama di dalam penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)