Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi

Minggu 03-11-2024,20:22 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Merasa kurang dengan penghasilan kerja serabutan, M (36), warga Dukuh Pakis nekat berjualan sabu. Akibatnya, lulusan madrasah ibtidaiyah ini dicokok polisi.

BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Menyamar Driver Ojol

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menerangkan, M ditangkap di kosnya Jalan Bulak Banteng Lor pada Senin 7 OKtober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Berkedok Juru Parkir, Pria Randu Agung Edarkan Sabu

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat masing-masing 13,503 dan 8,547 gram.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Simokerto Bekuk Pengedar Sabu

"Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 22,05 gram, yang barang tersebut diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka," kata Suria, Minggu 3 November 2024.

BACA JUGA:Kirim Sabu Nyaru Ojol, Pria Bratang Diborgol

Berdasarkan hasil interogasi polisi, M yang bertempat tinggal di Dukuh Pakis Gang III serta memiliki tempat kos lain di Jalan Deres Pedalaman, Sidoarjo ini, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan T (DPO).

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Tempat Andok Sabu Kunti

"Jadi tersangka membeli narkotika tersebut ke seseorang bernama T pada tanggal 20 September 2024 di daerah Legundi Gresik. Tersangka membeli sebanyak 30 gram yang dibungkus ke dalam dua paket masing-masing seberat 15 gram," papar Suria.

BACA JUGA:Layani Polisi, Pengedar Sabu Endrosono Diringkus

Tidak sedikit rupiah yang dikeluarkan oleh M dari dompetnya. Setiap gram sabu dibanderol Rp 600 ribu. Sehingga total M merogoh kocek Rp 18 juta untuk menebus 30 gram sabu tersebut.

BACA JUGA:Tergiur Uang Instan, Pemuda Kampung Malang Edarkan Sabu

Selanjutnya, M mulai memasarkan sabu tersebut. 1 paket dengan berat 3 gram terjual. Pembeli berinisial I (DPO) membeli dengan harga Rp2,4 juta. M untung Rp 600 ribu. Kemudian M menitipkan 3 gram sabu ke IR (DPO) untuk dijual.

Kategori :