MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Kota Malang melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2024, yaitu surat suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang.
Proses ini dipusatkan di Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kota Malang, Jalan Peltu Sujono 9A Kota Malang, mulai Jumat 1 November 2024. Diperkirakan, sortir dan pelipatan membutuhkan waktu empat hari.
BACA JUGA:KPU Kota Malang Gelar Debat Publik, 3 Paslon Adu Gagasan
Jumlah surat suara yang disortir dan dilipat untuk Pemilihan Gubernur dan Wali Kota masing-masing sebanyak 677.737 lembar. Untuk pekerjaan ini, KPU Kota Malang bekerjasama dengan kelompok pelipat surat suara dari Surabaya yang beranggotakan 90 orang tenaga kerja.
BACA JUGA:Kampanye Dimulai, KPU Kota Malang: Ada Paslon Belum Setorkan Data Tim Sukses
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menyampaikan setelah surat suara diterima oleh KPU Kota Malang kemudian dilakukan proses sortir dan lipat,
“Kemarin baru dari Gresik (mengambil surat suara, red), setelah itu kami lakukan sortir dan lipat,” katanya yang membenarkan proses sortir dan lipat kerja sama dengan pihak ketiga.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Berkas Anton-Dimyati Lengkap dan Diterima
Sementara itu, Kasubbag Keuangan dan Logistik Sekretariat KPU Kota Malang Dian Fitasari menyampaikan proses pelipatan dilakukan bergantian.
“Yang pertama dilipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur, setelah selesai melipat untuk Pemilihan Wali Kota,” terangnya seraya menyebutkan biaya sortir dan pelipatan senilai Rp 200 per lembar.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada, KPU Kota Malang Kirab Maskot di Semua Kecamatan
Disebutkan, selama proses pelipatan pihaknya melakukan pengawasan secara ketat. Semua pelipat diberikan kartu kendali sortir dan lipat. Kartu ini mencantumkan identitas pelipat, jumlah surat suara yang dilipat dan kondisi surat suara sehingga dapat diketahui apabila ada yang rusak.
BACA JUGA:KPU Kota Malang Mitigasi Kerawanan Pilkada 2024
Kartu ini diserahkan ke KPU Kota Malang setelah pelipat menyelesaikan pekerjaan, setiap hari. Pelipat bekerja mulai pukul 07.00-22.00 WIB.
“Jam kerja itu kemauan mereka (tim pelipat, red). Setelah selesai (kartu kendali, red) diserahkan,” ujar Dian sambil menjelaskan surat suara dibendel per 20 lembar.