Imigrasi Muara Enim Dukung Tercapainya Target PNBP 2026

Jumat 01-11-2024,18:51 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MUARA ENIM, MEMORANDUM.CO.ID - Kegiatan Penyusunan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026 diikuti Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky SCP, dan Bendahara Penerimaan Agus Satria dari 28 Oktober 2024 sampai dengan 1 November 2024 bertempat di Swissotel Jakarta PIK Avenue Pantai Indah Kapuk Boulevard, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Buka Eazy Passport, Kakanim Muara Enim Pastikan Layanan Berjalan Sesuai SOP

Kegiatan yang berlangsung lima hari mendapat penguatan dari Biro Keuangan dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dit. PNBP K/L, DJA Kementerian Keuangan serta Pendampingan Penyusunan Target PNBP TA 2026 satuan kerja Wilayah I, II, III, dan IV, Pengecekan perhitungan target satuan kerja Wilayah I, II, III, dan IV dan Penandatangan Komitmen.

BACA JUGA:Diduga Terima Rp 3 M, Ketua DPRD Muara Enim Ditahan KPK

“Terwujudnya target PNBP tahun 2026 dengan berbagai langkah yang terapkan di antaranya Penerapan Tarif PNBP yang Tepat, Tarif ini dihitung berdasarkan biaya operasional dan administrasi yang dibutuhkan untuk memberikan layanan tersebut, dengan menerapkan tarif yang tepat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memastikan bahwa pendapatan dari layanan keimigrasian yang sesuai,”ungkap Frizky.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua WNA Asal Prancis Pelanggar Hukum Keimigrasian

Lanjut Frizky, Peningkatan Kualitas Layanan dan Efisiensi Layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim terus berupaya meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian untuk memaksimalkan pendapatan PNBP, dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Percepatan Layanan "one day service" untuk percepatan pembuatan paspor, paspor masuk desa melalui eazy passport.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Muara Enim Deportasi Dua WNA Asal Prancis Pelanggar Hukum Keimigrasian

“Sosialisasi layanan keimigrasian terus kami tingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menarik lebih banyak pemohon baik lewat Publikasi media online maupun offline, dengan menerapkan strategi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dapat mencapai target PNBP dan meningkatkan kualitas layanan keimigrasian bagi masyarakat,” tutup Frizky.

BACA JUGA:Gelar Operasi Jagratara III, Imigrasi Muara Enim Sasar WNA di Perusahaan Kelapa Sawit

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam pelaksanaan Regulasi PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan akan diterapkannya penerapan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami penurunan harga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024. (mik)

Kategori :