SURABAYA - Kasus sengketa tanah di Mulyorejo antara Pujiono Sutikno dengan Asipah alias Hj Sujiati, akhirnya dimenangkan oleh Asipah di persidangan. Ternyata, belakangan Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim, menetapkan Asipah sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen atas pembelian tanah tersebut. Seperti diutarakan Yafeti Waruwu, kuasa hukum Pujiono bahwa penetapan Asipah sebagai tersangka, setelah pihaknya melapor ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan kuitansi. Dokumen itu yang selalu dijadikan barang bukti oleh Asipah di setiap sidang gugatan kasus penyerobotan lahan tersebut. Kuitansi yang dipalsukan tersebut, disampaikan Yafeti, bukan cuma dijadikan barang bukti oleh Asipah ketika sidang gugatan melawan kliennya. Namun, juga dipakai oleh tersangka untuk mengurus legalitas tanah di kantor pertanahan. "Digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), juga untuk pengurusan hak sporadik di kelurahan," lanjut Yafeti. Atas perbuatan Asipah dengan memalsukan kuitansi tersebut, kata Yafeti, kliennya harus menanggung kerugian besar, baik secara material maupun nonmaterial. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah menaikkan status Asipah yang semula terlapor menjadi tersangka. "Kita memberi apresiasi kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah bersusah payah menyidik dan mengungkap pemalsuan surat ini," tutup Yasefi. Sedangkan laporan Pujiono ke Polda Jatim tentang adanya pemalsuan surat dengan terlapor Asipah merupakan buntut dari kasus sengketa lahan antara keduanya. Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, dengan luas 7.780 meter persegi. Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang dimilikinya. Rupanya, kuitansi yang dijadikan dasar gugatan di pengadilan tersebut diduga palsu. Hal ini sesuai dengan pernyataan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim nomor 4171 / DTF / 2010 tertanggal 11 Agustus 2010 lalu. (tyo/nov)
Menang Gugatan, Jadi Tersangka Pemalsuan
Rabu 27-02-2019,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Terkini
Rabu 11-03-2026,15:23 WIB
Tak Ingin Warga Celaka Saat Mudik, Pemkab Jember Kejar Tayang Tambal Jalur Berlubang
Rabu 11-03-2026,15:19 WIB
Jelang Magrib, Polisi Ngawi Pastikan Jalanan di Pitu Bebas Balap Liar
Rabu 11-03-2026,15:16 WIB
Dukung Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Ngawi Cek Kendaraan Dinas
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB