SURABAYA - Kasus sengketa tanah di Mulyorejo antara Pujiono Sutikno dengan Asipah alias Hj Sujiati, akhirnya dimenangkan oleh Asipah di persidangan. Ternyata, belakangan Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim, menetapkan Asipah sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen atas pembelian tanah tersebut. Seperti diutarakan Yafeti Waruwu, kuasa hukum Pujiono bahwa penetapan Asipah sebagai tersangka, setelah pihaknya melapor ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan kuitansi. Dokumen itu yang selalu dijadikan barang bukti oleh Asipah di setiap sidang gugatan kasus penyerobotan lahan tersebut. Kuitansi yang dipalsukan tersebut, disampaikan Yafeti, bukan cuma dijadikan barang bukti oleh Asipah ketika sidang gugatan melawan kliennya. Namun, juga dipakai oleh tersangka untuk mengurus legalitas tanah di kantor pertanahan. "Digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), juga untuk pengurusan hak sporadik di kelurahan," lanjut Yafeti. Atas perbuatan Asipah dengan memalsukan kuitansi tersebut, kata Yafeti, kliennya harus menanggung kerugian besar, baik secara material maupun nonmaterial. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah menaikkan status Asipah yang semula terlapor menjadi tersangka. "Kita memberi apresiasi kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah bersusah payah menyidik dan mengungkap pemalsuan surat ini," tutup Yasefi. Sedangkan laporan Pujiono ke Polda Jatim tentang adanya pemalsuan surat dengan terlapor Asipah merupakan buntut dari kasus sengketa lahan antara keduanya. Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, dengan luas 7.780 meter persegi. Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang dimilikinya. Rupanya, kuitansi yang dijadikan dasar gugatan di pengadilan tersebut diduga palsu. Hal ini sesuai dengan pernyataan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim nomor 4171 / DTF / 2010 tertanggal 11 Agustus 2010 lalu. (tyo/nov)
Menang Gugatan, Jadi Tersangka Pemalsuan
Rabu 27-02-2019,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,11:46 WIB
Dukungan Tulus Kompencam di Pilkada 2024 untuk Masa Depan Jember yang Lebih Baik
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Sabtu 05-10-2024,12:27 WIB
Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim
Sabtu 05-10-2024,14:39 WIB
Mari Intip Hobi Pemain Utama Drama Gyeongsong Creature Season 2, Apa Saja?
Sabtu 05-10-2024,22:59 WIB
5 Kegiatan Ini Bisa Tingkatkan Literasi, Bahkan Bisa Jadi Hobi Loh!
Terkini
Minggu 06-10-2024,07:40 WIB
Perkuat Sinergitas, Polsek Padangan Beri Kejutan Koramil 0813/11 di HUT TNI ke-79
Minggu 06-10-2024,06:59 WIB
Mengenal Lebih Dekat Gunung Triple S di Jawa Tengah : Sindoro, Sumbing, Slamet
Minggu 06-10-2024,06:49 WIB
Kesuksesan Versi Gen Z: Antara Harta, Kebahagiaan, dan Tekanan Sosial Media
Minggu 06-10-2024,06:01 WIB
Rahasia Menyelesaikan Skripsi: Tips dan Trik untuk Mahasiswa yang Mudah Menunda-nunda
Minggu 06-10-2024,05:02 WIB