SURABAYA - Kasus sengketa tanah di Mulyorejo antara Pujiono Sutikno dengan Asipah alias Hj Sujiati, akhirnya dimenangkan oleh Asipah di persidangan. Ternyata, belakangan Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim, menetapkan Asipah sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen atas pembelian tanah tersebut. Seperti diutarakan Yafeti Waruwu, kuasa hukum Pujiono bahwa penetapan Asipah sebagai tersangka, setelah pihaknya melapor ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan kuitansi. Dokumen itu yang selalu dijadikan barang bukti oleh Asipah di setiap sidang gugatan kasus penyerobotan lahan tersebut. Kuitansi yang dipalsukan tersebut, disampaikan Yafeti, bukan cuma dijadikan barang bukti oleh Asipah ketika sidang gugatan melawan kliennya. Namun, juga dipakai oleh tersangka untuk mengurus legalitas tanah di kantor pertanahan. "Digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), juga untuk pengurusan hak sporadik di kelurahan," lanjut Yafeti. Atas perbuatan Asipah dengan memalsukan kuitansi tersebut, kata Yafeti, kliennya harus menanggung kerugian besar, baik secara material maupun nonmaterial. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah menaikkan status Asipah yang semula terlapor menjadi tersangka. "Kita memberi apresiasi kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah bersusah payah menyidik dan mengungkap pemalsuan surat ini," tutup Yasefi. Sedangkan laporan Pujiono ke Polda Jatim tentang adanya pemalsuan surat dengan terlapor Asipah merupakan buntut dari kasus sengketa lahan antara keduanya. Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, dengan luas 7.780 meter persegi. Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang dimilikinya. Rupanya, kuitansi yang dijadikan dasar gugatan di pengadilan tersebut diduga palsu. Hal ini sesuai dengan pernyataan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim nomor 4171 / DTF / 2010 tertanggal 11 Agustus 2010 lalu. (tyo/nov)
Menang Gugatan, Jadi Tersangka Pemalsuan
Rabu 27-02-2019,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,14:26 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juni 2026, Klaim Gems Gratis, Rank Up, dan Player OVR Tinggi
Selasa 02-06-2026,15:37 WIB
Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Belasan Kapolsek Jajaran
Selasa 02-06-2026,21:04 WIB
Kilang LPG Arsynergy Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selasa 02-06-2026,12:25 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng
Selasa 02-06-2026,15:27 WIB
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja, Tiga Pilar Kenjeran Sita Celurit 1,5 Meter
Terkini
Rabu 03-06-2026,11:27 WIB
Gandeng TNI-Polri, PSHT Jember Komitmen Jadi Pelopor Jaga Kedamaian
Rabu 03-06-2026,11:23 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani
Rabu 03-06-2026,11:09 WIB
Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Izin WNA
Rabu 03-06-2026,10:51 WIB
Seminar Nasional KUHAP Baru PERADI SAI-FH UNAIR Diserbu Peserta
Rabu 03-06-2026,10:42 WIB