SURABAYA - Kasus sengketa tanah di Mulyorejo antara Pujiono Sutikno dengan Asipah alias Hj Sujiati, akhirnya dimenangkan oleh Asipah di persidangan. Ternyata, belakangan Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim, menetapkan Asipah sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen atas pembelian tanah tersebut. Seperti diutarakan Yafeti Waruwu, kuasa hukum Pujiono bahwa penetapan Asipah sebagai tersangka, setelah pihaknya melapor ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan kuitansi. Dokumen itu yang selalu dijadikan barang bukti oleh Asipah di setiap sidang gugatan kasus penyerobotan lahan tersebut. Kuitansi yang dipalsukan tersebut, disampaikan Yafeti, bukan cuma dijadikan barang bukti oleh Asipah ketika sidang gugatan melawan kliennya. Namun, juga dipakai oleh tersangka untuk mengurus legalitas tanah di kantor pertanahan. "Digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), juga untuk pengurusan hak sporadik di kelurahan," lanjut Yafeti. Atas perbuatan Asipah dengan memalsukan kuitansi tersebut, kata Yafeti, kliennya harus menanggung kerugian besar, baik secara material maupun nonmaterial. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah menaikkan status Asipah yang semula terlapor menjadi tersangka. "Kita memberi apresiasi kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah bersusah payah menyidik dan mengungkap pemalsuan surat ini," tutup Yasefi. Sedangkan laporan Pujiono ke Polda Jatim tentang adanya pemalsuan surat dengan terlapor Asipah merupakan buntut dari kasus sengketa lahan antara keduanya. Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, dengan luas 7.780 meter persegi. Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang dimilikinya. Rupanya, kuitansi yang dijadikan dasar gugatan di pengadilan tersebut diduga palsu. Hal ini sesuai dengan pernyataan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim nomor 4171 / DTF / 2010 tertanggal 11 Agustus 2010 lalu. (tyo/nov)
Menang Gugatan, Jadi Tersangka Pemalsuan
Rabu 27-02-2019,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:41 WIB
Mbah Tarom Pensiun, Sang Adik Masuk Bursa: Sinyal Takhta PKB Madiun Tak Berpindah?
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB