KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Usai mengambil sabu dengan cara ranjau, dan siap dijual kembali membuat Wahyu alias Bodot (38), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kedir, harus berurusan dengan polisi. Sebab terduga pelaku tertangkap polisi setelah tepergok menyimpang sabu seberat 1,87 gram.
BACA JUGA:Kerja Serabutan, Pemuda Dawuhan Kidul Jadi Kurir Sabu
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIKmelalui Kasihumas AKP Sriati menjelaskan, kini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan sejak ditangkap petugas, Jumat 25 Oktober lalu.
BACA JUGA:Nyambi Pengedar Sabu, Montir Balowerti Ditangkap Polisi
Bodot yang pendidikan terakhir SMA ini, mengakui sabu yang ikut diamankan bersama dirinya tersimpan dalam 7 plastik dengan berat kotor sebesar 3,27. “Berat bersih 1,87 gram,” kata kasihumas.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, Bapak Sumberdoko Dibui
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap sabu atau bong, korek api gas, pipet kaca, serok plastik, dan HP sebagai alat komunikasi.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Sepawon Dicokok Polisi
Di hadapan polisi, terduga pelaku mengaku memesan sabu lima gram kepada MAS RJ (DPO) dengan harga Rp 5 juta, Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu. Bodot meminta bantuan Seno mengambil secara ranjauan di tepi jalan Desa Canggu, Kecamatan Badas.
BACA JUGA:Polres Kediri Bekuk Pria Badas, Amankan Belasan Ribu Pil LL dan Sabu
“Pengakuan terduga pelaku sempat menjual kembali sabu sebanyak dua gram ke orang lain dengan harga Rp 1,8 juta,” kata terduga pelaku pada petugas.
BACA JUGA:Polres Kediri Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu
Akibat perbuatanya, Bodot diancam pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/day)