LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Buntut pencopotan baliho aspirasi "Wayahe Ganti Bupati" oleh Kasi Trantib tanpa Sprin (surat perintah) resmi, Kantor Kecamatan Kota Lamongan Digeruduk masyarakat pro perubahan. Rabu 30 Oktober 2024 sore.
BACA JUGA:Naikkan Elektabiltas Pemimpin Masa Depan Lamongan, Baliho Ghofur Mulai Terpasang
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Rudi, salah satu masyarakat pro perubahan mempertanyakan aspirasi masyarakat dihalang-halangi. Termasuk pemasangan baliho apakah melanggar.
"Kalau pemasangan itu 2 tahunan itu baru, nah kini waktunya pesta demokrasi, itu yang perlu kita pahami bersama. Apakah tindakan pencopotan itu dibenarkan apa tidak? Jangan perda-perda sebagai alasan, perda yang mana," kata Rudi.
Senada, Hartono, menginginkan perubahan menambahkan supaya tidak memperpanjang persoalan dengan tanpa izin dan tanpa perintah resmi mecopot baliho lalu minta maaf.
“Selanjutnya sanggup memasang kembali baliho seperti semula,” ujar Hartono.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Lamongan Kota, Sutarto, menyampaikan perihal pencopotan baliho "Wayahe Ganti Bupati" itu memang tidak ada perintah dari manapun, itu kemarin sesuai dengan hasil sosialisasi, tetapi teman-teman menuntutnya untuk memasang kembali dan akan dipasang.
"Saya minta maaf dan tak akan mengulangi kembali agar permasalahan ini tidak berlarut larut maka baliho besok siang akan kami pasang. Dikatakan, tinggal nanti kalau sudah ada surat perintah turun, itu baru kita laksanakan," ucap Sutarto dalam klarifikasinya.
Selanjutnya, usai ada klarifikasi dari Kasi Trantib Kecamatan Lamongan Kota, Sutarto, masyarakat kembali membubarkan diri dengan aman dan tertib dalam pengawalan petugas Kepolisian Polsek kota beserta Polres Lamongan.
Terpisah, aksi masyarakat yang menggeruduk kantor kecamatan terkait pencopotan baliho aspirasi "Ganti Bupati" menunjukkan ketegangan dalam dinamika politik lokal.
Aksi seperti ini sering kali mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang dianggap tidak transparan atau tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.
Baliho aspirasi biasanya dipasang sebagai bentuk dukungan terhadap perubahan kepemimpinan atau sebagai sarana penyampaian harapan warga.
“Jika tanpa surat perintah resmi, pencopotan baliho tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat," kata Zeen, salah satu warga Lamongan.
Dalam situasi seperti ini, menurut dia, dialog antara pemerintah kecamatan dan masyarakat menjadi sangat penting.
“Menanggapi aspirasi warga dengan cara yang konstruktif dapat membantu meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas," tutupnya. (pul)