SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Tandes menangkap dua penjual miras jenis cukrik di wilayah Tubanan Lama. Dari tangan keduanya disita 10 botol cukrik, 4 botol Paloma, dan 1 botol Bir Bintang. Kedua penjual miras tersebut yakni Sukir (36), warga Jalan Tubanan Lama, dan Mukim (43), warga Jalan Tubanan Karang Poh. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto Mengatakan, kedua penjual miras itu ditangkap oleh petugas Polsek Tandes yang saat itu sedang berpatroli. "Saat melintas di Jalan Tubanan, anggota mencurigai seorang pria yang membawa miras. Saat dikembangkan, anggota kemudian menangkap pemilik warung yang menjual miras," ujar Kusminto, Selasa (26/2). Terkait sanksi, Kusminto mengatakan kedua penjual tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tipiring. Saat ini botol-botol miras itu pun telah disita di Mapolsek Tandes. (haj/tyo)
Dua Penjual Cukrik Tubanan Ditangkap
Selasa 26-02-2019,15:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 25-12-2025,15:52 WIB
Pastikan Natal di Gereja Algon Aman, Kapolsek Sukomanunggal Pantau Langsung Pengamanan
Kamis 25-12-2025,15:39 WIB
Sinergitas TNI-Polri Polsek Gayungan Pastikan Ibadah Natal 2025 di GPIB Bukit Sion Surabaya Khidmat
Kamis 25-12-2025,15:33 WIB
Reses Eric Hermawan di Sumenep Gelar Dialog Terbuka dengan Masyarakat
Kamis 25-12-2025,15:14 WIB
Sebanyak 17 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Kamis 25-12-2025,15:10 WIB