SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Tandes menangkap dua penjual miras jenis cukrik di wilayah Tubanan Lama. Dari tangan keduanya disita 10 botol cukrik, 4 botol Paloma, dan 1 botol Bir Bintang. Kedua penjual miras tersebut yakni Sukir (36), warga Jalan Tubanan Lama, dan Mukim (43), warga Jalan Tubanan Karang Poh. Kapolsek Tandes Kompol Kusminto Mengatakan, kedua penjual miras itu ditangkap oleh petugas Polsek Tandes yang saat itu sedang berpatroli. "Saat melintas di Jalan Tubanan, anggota mencurigai seorang pria yang membawa miras. Saat dikembangkan, anggota kemudian menangkap pemilik warung yang menjual miras," ujar Kusminto, Selasa (26/2). Terkait sanksi, Kusminto mengatakan kedua penjual tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tipiring. Saat ini botol-botol miras itu pun telah disita di Mapolsek Tandes. (haj/tyo)
Dua Penjual Cukrik Tubanan Ditangkap
Selasa 26-02-2019,15:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Terkini
Rabu 11-03-2026,15:23 WIB
Tak Ingin Warga Celaka Saat Mudik, Pemkab Jember Kejar Tayang Tambal Jalur Berlubang
Rabu 11-03-2026,15:19 WIB
Jelang Magrib, Polisi Ngawi Pastikan Jalanan di Pitu Bebas Balap Liar
Rabu 11-03-2026,15:16 WIB
Dukung Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Ngawi Cek Kendaraan Dinas
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB