Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng

Minggu 27-10-2024,19:12 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kajari Surabaya memimpin langsung eksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB di kompleks Pakuwon City Virginia Regency E3 lantai 2 rumahnya. Eksekusi terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu berlangsung tanpa adanya perlawanan.

BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

"Perlawanan tidak ada ya, tapi pastinya kaget tiba-tiba dieksekusi, itu manusiawi lah dan kami fahami, tapi tetap berjalan lancar dan sampai ke sini (Kejati Jatim). Dan di sini kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng," kata Kajati Jatim Dr Mia Amiati.

BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City

Mia Amiati melanjutkan jika ketiga hakim masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena keterangan mereka masih diperlukan. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung juga masih memerlukan keterangan ketiganya.

"Jadi lebih efektif ditahan sementara di Kejati Jatim, sesuai petunjuk dari Pak Jaksa Agung, di mana melalui JAM Pidsus diperintahkan kepada kami bahwa ketiga hakim ditahan di sini karena teman-teman masih melakukan kegiatan pemeriksaan. Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya," ungkapnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, dan menggantinya dengan pidana 5 tahun penjara. (rid)

Kategori :