Dari tangan pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa 1 buah mata kunci, 1 buah kunci pas, 2 buah STNK, 1 buah KTP atas nama YS, 4 buah ATM, dan 1 buah HP hasil curian.
BACA JUGA:Surabaya Darurat Curanmor, Kasatreskrim Angkat Bicara
Atas perbuatannya, YS atau Kipli dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. (bin)