Polsek Wonokromo Beberkan Detik-detik Amankan Dua Kurir Ganja

Rabu 23-10-2024,15:49 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Antibandit Polsek Wonokromo menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Dua tersangka diamankan berikut barang bukti lebih dari 3 kilogram ganja.

Kedua tersangka masing-masing Faisal Kadafi (20), asal Jalan Karangrejo Timur Gang 4 dan Ganda Yuli Pratika (22), warga Wonocolo Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan September 2024, lalu. Dari informasi itu, pihaknya berkoordinasi dengan anggota untuk penyelidikan.

BACA JUGA:Antisipasi Kerusakan Makin Meluas, Polsek Wonokromo Minta Mitigasi Pihak Terkait

"Sekitar pukul 13.00, kami menindaklanjuti informasi bahwa ada dua laki laki yang akan menjual narkotika jenis ganja di rumah Jalan Karangrejo Timur Gang 4," kata Hegy, Rabu 23 Oktober 2024, siang.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka sedang tidur. Meski sempat mengelak, mereka hanya bisa tertunduk setelah korps baju cokelat menemukan barang bukti di salah satu kamar di rumah Faisal Kadafi itu.

Barang bukti yang ditemukan 11 bungkus besar berisi daun, batang dan biji ganja. Jika ditotal, daun haram itu memiliki berat total lebih dari 3 kilogram. "Kami juga sita HP dan timbangan elektrik," kata Hegy.

BACA JUGA:Kanitreskrim Polsek Wonokromo I Made Gede Sutanaya, Pulang Kampung di Hari Raya untuk Menjalin Silaturahmi

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polsek Wonokromo untuk penyelidikan dan pengembangan. "Masih kami kembangkan ke jaringan atas. Termasuk ke orang yang diakui tersangka adalah oemiliki ganja ini," tegas alumni AKPOL 2009 ini.

Hegy menyebut, kedua tersangka ini hanya kurir barang haram itu. Mereka diperintah seorang pria berinsial GUS alias Tembeng. Saat ini, GUS masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IA Medaeng, Sidoarjo.(fdn)

Kategori :