KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Gegara menjadi pengedar pil koplo jenis Dobel L, Rudianto, pemuda Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kediri dibui. Dari tangan terduga pelaku turut diamankan pil dobel L sebanyak 1.570 butir dalam dua bungkus plastik.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasihumas Polres Kediri, AKP Sriati menjelaskan, bahwa Rudianto diamankan petugas Satreskoba Polres Kediri, Senin 21 Oktober 2024, pukul 14.00.
Pria kelahiran tahun 1994 ini, hanya bisa pasrah begitu petugas Polres Kediri mengamankannya. Selain, ribuan butir pil koplo jenis dobel L, polisi juga mengamankan handphone sebagai sarana transaksi.
BACA JUGA:Petani Pranggang Kecanduan Pil Koplo
Dia mendapatkan 2.000 Pil jenis LL tersebut membeli dari Gundul (DPO) dengan harga Rp. 1.4 juta.
Terduga pelaku diamankan petugas di rumah Desa Kambingan, Kec. Pagu Kab. Kediri. “Saat diamankan terduga pelaku hanya pasrah, begitu ribuan butir barang bukti ditemukan,” sebut AKP Sriati.
Disampaikan kasihumas, bahwa terduga pelaku mengaku sudah mengedarkan pil dobel L ke beberapa orang.
BACA JUGA:Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tiru Kidul Dicokok Polisi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 subsider 436 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (hms/day)