JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID – Dua pria asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, yakni Dany Try Hariyono (37) dan Faisal Riski (30), ditangkap oleh Unit II Satreskoba Polres Jombang di parkiran sebuah rumah kos di Dusun Balongsari. Penangkapan ini terjadi setelah keduanya pulang dari dugem di wilayah Mojokerto pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Gulung Jaringan Pengedar Sabu
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan target operasi (TO). Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,75 gram dari Dany serta 62,45 gram sabu dari Faisal. Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap, timbangan elektrik, dan sejumlah uang tunai.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Sabu dan Pil Koplo
Keduanya mengaku terlibat dalam bisnis sabu-sabu karena tergiur keuntungan besar, mencapai Rp 400.000 per gram. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Barang Haram
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (war/wan)