Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak

Selasa 22-10-2024,15:36 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan kasus gugatan perpajakan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak ini mengukuhkan bahwa seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan DJP Jatim III menyebutkan kasus ini bermula dari laporan PT Arion Indonesia kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, berdasarkan Notulensi Rapat Mediasi Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Oktober 2023, Ombudsman menyatakan bahwa tidak terjadi pelanggaran oleh DJP.

BACA JUGA:Undang Wajib Pajak Prominen, Kanwil DJP Jawa Timur III Soroti Tax Revenue Hingga CoreTax

Ombudsman juga menegaskan bahwa DJP melalui Pemeriksa Pajak, hanya memberikan toleransi waktu kepada wajib pajak, yang kemudian disalahartikan oleh PT Arion Indonesia sebagai alasan pelanggaran hukum.

Tidak berhenti disitu, PT Arion Indonesia melanjutkan perkaranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada bulan Oktober 2023. Gugatan tersebut terkait 15 Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta pembetulannya. Proses persidangan atas gugatan tersebut telah dimulai pada 11 Januari 2024 dan berakhir pada 27 Juni 2024. 

“Selama persidangan, PT Arion Indonesia bahkan mengunggah hasil rekaman sidang di media sosial dengan dalih untuk mengedukasi wajib pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa edukasi harus berbasis pada kebenaran hukum dan fakta yang sah,” ujar Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Senin 21 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Permudah Layanan Perpajakan, DJP Jatim III Resmikan Tax Center Baru

Hingga akhirnya pada 27 September 2024 Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Putusan ini memperkuat kesimpulan Ombudsman bahwa DJP telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat (inkracht), menandakan bahwa seluruh objek sengketa telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kemenangan DJP dalam kasus ini menunjukkan bahwa kami selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan senantiasa transparan dalam setiap proses pemeriksaan. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa DJP telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap hasil ini bisa menjadi edukasi bagi wajib pajak lain agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Vincent. 

Selain itu, Vincent juga menekankan komitmen DJP dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan yang benar, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemenuhan kewajiban pajak.(djp/ari)

Kategori :