Malang, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak memungut retribusi pasar, rusunawa dan rekening PDAM golongan 1. Putusan ini berlaku mulai tanggal 17 April sampai bulan Mei 2020. Walikota Malang H Sutiaji menyampaikan landasan hukumnya, Peratuan Walikota (Perwal) sudah tuntas sehingga dapat langsung direalisasikan. "Kamis, (16/4/2020) Perwal sudah saya tandatangani dan Jumat, (17/4/2020) sudah efektif dijalankan," jelasnya. Kebijakan ini menurutnya sudah dirancang ketika Pemkot Malang mengkaji dampak Covid-19 di Kota Malang. Namun, untuk pelaksanannya membutuhkan proses hingga penerbitan Perwal. Keringanan untuk pelanggan PDAM ini menurutnya yang paling rentan adalah golongan 1. Oleh karena itu, dibebaskan masa tagih selama dua bulan. "Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya," terang Walikota Malang ini. Harapannya, keringanan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dan mampu membangkitkan semangat warga Kota Malang menghadapi wabah virus ini. Sementara itu, Kepala Diskopindag (Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan pembebasan retribusi pasar ini berlaku pada 27 pasar di Kota Malang. "Ada tidak kurang dari 6 ribu pedagang. Terbanyak di Pasar Besar Malang sekitar 3.500 pedagang," sebutnya. (*/ari/day)
Hari ini, Pemkot Malang Gratiskan Retribusi Pasar, Rusunawa & PDAM
Jumat 17-04-2020,07:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,03:45 WIB
Lionel Messi Akui Menyesal Tak Belajar Bahasa Inggris sejak Kecil, Kini Tekankan Pentingnya Pendidikan
Rabu 25-02-2026,22:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Gencarkan Promo Bright Gas, Ajak Warga Beralih LPG Non-Subsidi
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,22:32 WIB