Polresta Malang Kota Panen Ribuan Inex dan Sabu

Jumat 17-04-2020,05:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Subairi (41), warga Dusun Ngembak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan terancam hukuman mati atau seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar. Ia dibekuk Satuan Reskoba Polresta Malang Kota di rumahnya, Jumat (10/4). Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu seberat 4,21 ons dan inex 2,3 kilogram atau sekitar 4.360 butir. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus H. Semarmata menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya terdakwa sebelumnya. “Penangkapan tersangka adalah pengembangan dari tersangka sebelumnya. Barang bukti yang didapatkan cukup banyak,” terangnya saat ungkap kasus di ruang eksekutif Polresta Malang Kota, Rabu (15/4). Setelah dilakukan pemeriksaan, Subairi mengaku barang bukti diperoleh dari YG yang masih DPO. Untuk itu polisi terus melakukan pengembangan mengejar DPO. “Peran tersangka ini mengirim barang atas perintah YG. Ia mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dalam setiap kali menyerahkan barang 1 ons sabu dan 1.000 pil inex,” lanjut Kapolresta. Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota dan terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Beberapa barang bukti diantaranya, 5 bungkus narkotika, 35 bungkus narkotika jenis inex warna coklat dan 4 bungkus inex warna abu abu. Total barang bukti 4,21 ons sabu dan 2,3 kilogram inex atau 4.360 butir. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkoba. “Narkoba ini sangat membahayakan sehingga semuanya harus waspada,” ujarnya. (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait