Kantor Pertanahan Surabaya II Serahkan 19 Sertifikat Tanah Aset Pemkot

Senin 14-10-2024,21:05 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II menyerahkan 19 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) kepada warga penghuni surat ijo di wilayah Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, khususnya Kelurahan Baratajaya dan Gubeng, pada Senin 14 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Kantah Surabaya II Juara 1 Lomba Solo Vokal Hantaru 2024

Pada kesempatan itu juga diserahkan 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya kepada Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani. 

Penyerahan itu dilakukan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, di Balai Kota Surabaya, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Budi Hartanto.

BACA JUGA:Kakantah Surabaya II Ajak Jajaran Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik Seiring dengan Semangat Hantaru

Sertifikat tersebut meliputi hak pakai atas fasilitas umum (fasum), ruang terbuka hijau (RTH), dan jalan, dan disaksikan Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani.

BACA JUGA:Gedung Baru Kantah Surabaya II Mulai Dibangun, Kakanwil Lampri: Doakan Biar Segera Bisa Ditempati

Kakanwil BPN Jawa Timur, Lampri, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya panjang dalam penyelesaian aset yang terkait dengan "Surat Ijo" di Surabaya. Sertifikat HGB di atas HPL ini diterbitkan secara bertahap dengan jangka waktu 80 tahun.

BACA JUGA:Koordinasi Percepatan Pensertifikatan Aset, Kantah Surabaya II Terima Kunjungan Dandim Surabaya Timur

"Penyelesaian masalah aset, khususnya yang terkait dengan Surat Ijo, membutuhkan waktu yang panjang. Alhamdulillah, solusi telah dicapai dengan penerbitan HGB di atas HPL," ujar Lampri.

BACA JUGA:Ambil Sumpah Panitia PTSL, Kantah Surabaya II Komitmen Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah


Kakanwil BPN Jatim Lampri menyerahkan sertipikat HGB diatas HPL kepada warga penghuni surat ijo.-Sujatmiko-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang diwakili Irjen Didik Widjanarko, menyoroti bahwa aset tanah milik daerah kerap menjadi titik rawan korupsi. Menurutnya, dengan adanya sertifikat HGB ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang sangat penting, terutama dalam menghindari potensi sengketa dan korupsi.

BACA JUGA:Kantah Surabaya II Tekankan Serapan Anggaran, Fatchurrochim: Harus Terus Digenjot

"Dengan kebijakan ini, HGB di atas HPL dapat diagunkan dan diwariskan selama 30 tahun, yang tentunya memberikan kepastian hukum bagi warga," tambah Didik.

Kategori :