Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Jenis Pelanggarannya

Senin 14-10-2024,10:44 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota menggelar Operasi Zebra 2024. Dilakukan mulai tanggal 14 - 27 Oktober 2024.

Sejumlah sasaran, menjadi obyek operasi. Semua dilakukan, untuk fokus dalam pencegahan terjadi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat, pentingnya tertib berlalu lintas. 

"Salah satu sasaran operasi Zebra, berkendaraan tidak menggunakan helm, melawan arus hingga menggunakan knalpot brong. Karena sudah banyak aduan, dari masyarakat," terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti ditemui usai apel di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Beri Sejumlah Pesan

Beberapa pelanggaran lain, diantaranya, pemasangan rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, beendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Menggunakan HP saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu, kendaraan tidak dilengkapi STNK, pelanggaran marka jalan atau bahu jalan, penyalahgunaan TNKB.

Diharapkan, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Jajaran Polsek hingga Polresta Malang Kota Kirim Tumpeng ke Markas TNI

Petugas akan melakukan tilang manual kepada pelanggar degan secara dinamis. 

"Kami melibatkan sekitar 250 personil gabungan. Dari TNI, Satpol Dishub," pungkas Fitria. (edr)

Kategori :